MK Perintahkan Perubahan UU Hak Keuangan Pejabat Negara dalam Dua Tahun
Isu Nasional - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Dalam amar putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memutuskan bahwa undang-undang yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara, termasuk hak pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, bertentangan dengan konstitusi jika tidak segera diperbarui.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku secara bersyarat, namun harus diganti dengan regulasi baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Mahkamah menilai undang-undang tersebut kehilangan relevansi karena disusun berdasarkan struktur lembaga negara sebelum amandemen konstitusi, yakni saat Indonesia masih menggunakan kerangka Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perubahan besar pada struktur lembaga negara setelah amandemen konstitusi membuat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan realitas ketatanegaraan saat ini.
Menurutnya, sejumlah lembaga negara yang kini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial tidak tercantum dalam pengaturan hak keuangan yang ada di UU tersebut.
Sebaliknya, lembaga yang sudah tidak lagi ada dalam struktur ketatanegaraan seperti Dewan Pertimbangan Agung masih tercantum dalam undang-undang tersebut.
“Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara,” ujar Saldi.
Selain itu, dasar hukum pembentukan UU tersebut, yakni TAP MPR Nomor III/MPR/1978, juga telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Mahkamah juga menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh pendidikan, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali, bersama Anang Zubaidy serta lima mahasiswa.
Para pemohon mempersoalkan pengaturan dana pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.




