MK Minta DPR dan Pemerintah Buat UU Baru Terkait Pensiunan
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Nasional

MK Minta DPR dan Pemerintah Buat UU Baru Terkait Pensiunan

Isu Nasional - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat.

Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang, Senin (16/3/2026). Mahkamah menyatakan undang-undang itu tidak relevan lagi untuk dipertahankan.

"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujar Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah paling lama 2 tahun untuk membentuk undang-undang baru. Selama waktu pembentukan, UU No 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.