Bappenas Tegaskan Keterlibatan Pemerintah dalam Anggaran Tidak Kurangi Independensi MA dan MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Bappenas Tegaskan Keterlibatan Pemerintah dalam Anggaran Tidak Kurangi Independensi MA dan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan proses perencanaan dan penganggaran Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengikuti mekanisme yang sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ari Prasetyo dalam sidang pengujian Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/1/2026).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Kementerian Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 juncto Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. “Hal ini memastikan bahwa seluruh lembaga negara beroperasi secara transparan, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Ari yang mewakili Kementerian PPN/Bappenas selaku Pihak Terkait dalam permohonan ini.

Dia menuturkan, untuk mekanisme perencanaan dan penganggaran yang saat ini diberlakukan untuk BPK bukan serta merta menghapus proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Proses pembahasan usulan anggaran antara BPK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan tetap dilakukan sebelum dan pasca penetapan surat bersama terkait anggaran serta pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara, pemisahan proses pengajuan anggaran oleh MK dan/atau MA dari mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku saat ini dapat berimplikasi pada penetapan resource envelope Kementerian/Lembaga menjadi tidak pasti, di mana kapasitas ruang gerak anggaran untuk Kementerian/Lembaga lainnya akan terpengaruh. Hal ini memunculkan risiko kekurangan anggaran pada Kementerian/Lembaga lainnya, yang tentunya dapat berdampak juga pada tidak tercapainya pemenuhan target pembangunan nasional serta membuka ruang Kementerian/Lembaga lainnya yang merasa memiliki kriteria yang sama dengan BPK, MA, dan MK (Lembaga Tinggi Negara) untuk mengusulkan adanya mekanisme khusus tersebut.

Proses perencanaan dan penganggaran yang saat ini berlaku sama untuk semua Kementerian/Lembaga termasuk MA dan MK merupakan penerapan dari salah satu asas umum pemerintahan yang baik yakni asas pelayanan yang baik. Menurut UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas pelayanan yang baik tercermin melalui pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai standar pelayanan.

Keterlibatan Pemerintah dalam proses perencanaan penganggaran bukan untuk mengurangi independensi MA dan MK sebagai lembaga-lembaga yudikatif, melainkan untuk memastikan seluruh perangkat negara seharusnya memiliki standar yang sama dalam hal pengelolaan keuangan negara, sehingga terwujud administrasi pemerintahan yang baik. Contohnya, dalam hal terdapat efisiensi penggunaan anggaran maupun terkait pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung tujuan pembangunan.

Selama ini, kata Ari, Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menyusun kajian khusus mengenai kemandirian anggaran MA. Kajian yang disusun pada 2024 berfokus pada penguatan kelembagaan MA dari aspek struktur organisasi, tata kelola, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana, dan tidak membahas isu kemandirian anggaran.

Baca juga:

Sebagai informasi, Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”

Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis pajak Nurhidayat, dan wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.

Mereka berpendapat pasal-pasal tersebut mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam APBN tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara subtansial oleh lembaga eksektufif (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA maupun MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”