BEM FH UNS Gelar Kunjungan Studi di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (FH UNS), Senin, (15/09/2025). Kunjungan studi diterima langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama MK, Ahmad Junaedi.
Di hadapan 80 mahasiswa peserta kunjungan studi, Junaedi menjelaskan tugas dan kewenangan MK yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan MK wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran.
Berikutnya Junaedi menjelaskan sembilan Hakim Konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing tiga orang Hakim. Tiga lembaga negara itu merupakan simbol tiga cabang kekuasaan negara yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Junaedi juga menjelaskan proses dan tahapan pengujian UU, dimana permohonan dapat diajukan oleh perorangan warga negara, masyarakat hukum adat, badan hukum publik mau pun privat yang secara faktual atau pun potensial hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya suatu norma UU. Junaedi mengatakan, kehadiran Presiden atau kuasanya dan DPR dalam sidang pengujian UU adalah sebagai pemberi keterangan, sementara pihak terkait adalah para pihak yang memiliki kepentingan dengan norma yang sedang diuji. Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, yang menjadi pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI 1945, terhadap lembaga negara lain
Junaedi mengungkapkan MK menyediakan fasilitas persidangan jarak jauh. Untuk itu, MK melakukan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia untuk menempatkan fasilitas mini courtroom yang dapat digunakan untuk mengikuti persidangan serta kegiatan akademik secara daring. Tak hanya persidangan yang dapat dilakukan secara daring, pengajuan permohonan pun juga dapat dilakukan secara online.
Lebih lanjut Junaedi menginformasikan kepada para mahasiswa mengenai pengajuan magang di MK. Selain itu, informasi MK juga membuka pendampingan skripsi kepada mahasiswa yang melakukan pengkajian tentang MK. Menurut Junaedi pendampingan itu diberikan dalam bentuk ketersediaan bahan-bahan literasi untuk menunjang penulisan karya ilmiah. “Pendampingan skripsi juga boleh, sekarang ngajuin skripsi nih, materinya Mahkamah Konstitusi, silahkan jika mengajukan skripsi dapat melalui web,” kata Junaedi.
Dijelaskan olehnya, bantuan itu juga tersedia bagi mahasiswa yang sedang menyusun tesis serta disertasi. MK menyediakan bahan literasi yang dibutuhkan bagi para mahasiswa.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.




