BEM FH Untirta Pelajari Sejarah dan Peran Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin (17/11/2025). Kunjungan tersebut disambut oleh Analis Hukum Ahli Pertama, Amriansyah Maulana di Aula Gedung I MK.
Dalam pemaparannya, Amriansyah—yang akrab disapa Amri—menjelaskan sejarah panjang praktik pengujian undang-undang oleh lembaga peradilan. Ia mencontohkan bahwa tradisi judicial review telah berlangsung sejak 1803 di Amerika Serikat melalui perkara Marbury vs. Madison. Putusan tersebut, menurutnya, menjadi tonggak penting karena pada masa itu Mahkamah Agung Amerika Serikat belum memiliki kewenangan eksplisit untuk menilai konstitusionalitas undang-undang.
“Kasus Marbury vs. Madison menarik karena menjadi awal mula penguatan peran lembaga peradilan dalam menilai konstitusionalitas undang-undang, meskipun presiden petahana saat itu berada pada posisi politik yang kurang menguntungkan,” ujar Amri.
Selain Amerika Serikat, Amri juga memaparkan model Mahkamah Konstitusi di Austria yang digagas Hans Kelsen pada awal abad ke-20. Austria, katanya, menjadi pelopor mahkamah konstitusi modern yang kemudian banyak diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. “Setiap negara memiliki perkembangan sistem pengujian undang-undang yang berbeda, namun prinsip utamanya tetap sama, yaitu memastikan konstitusi menjadi hukum tertinggi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Amri mengulas sejarah gagasan pembentukan lembaga penguji undang-undang di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang BPUPKI, Muhammad Yamin mengusulkan pembentukan Balai Agung sebagai lembaga yang berwenang membanding undang-undang dengan Undang-Undang Dasar. Namun, gagasan tersebut ditolak oleh Soepomo karena UUD 1945 pada masa itu belum disusun berdasarkan konsep trias politica yang membagi kekuasaan negara ke dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Konstruksi ketatanegaraan Indonesia saat itu belum mengarah pada pembagian kekuasaan yang tegas, sehingga gagasan pembentukan lembaga penguji undang-undang belum mendapatkan tempat,” jelas Amri.
Ia menambahkan bahwa sebelum amendemen UUD 1945, ketatanegaraan Indonesia sangat dipengaruhi oleh pandangan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga MPR menjadi lembaga tertinggi negara. “Setelah amendemen, struktur ketatanegaraan berubah. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Yang ada adalah lembaga-lembaga tinggi negara dengan kedudukan setara sebagai penerapan trias politica,” tuturnya.
Menurut Amri, kebutuhan akan lembaga penguji undang-undang semakin menguat pascaamendemen UUD 1945 hingga akhirnya melahirkan Mahkamah Konstitusi. “MK dibentuk karena banyak undang-undang pada saat itu dinilai bermasalah dan tidak selaras dengan konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amriansyah memaparkan kewenangan MK yang sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pada bagian akhir pemaparannya, Amriansyah menjelaskan struktur kelembagaan MK yang dikenal dengan sembilan pilar representasi. Sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh tiga lembaga berbeda, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang. Komposisi tersebut, menurut Amri, bertujuan menjaga keseimbangan representasi dan memastikan independensi MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi.
Amriansyah juga menegaskan bahwa MK merupakan lembaga modern dan tepercaya dalam sistem peradilan Indonesia. Tidak jarang berbagai lembaga melakukan studi dan pembelajaran ke MK, terutama terkait pengembangan teknologi peradilan dan tata kelola persidangan. Sebagai lembaga yang menjunjung akses terhadap keadilan (access to justice), MK terus berupaya membuka ruang pelayanan publik yang lebih inklusif, salah satunya melalui penyampaian permohonan, persidangan, dan layanan informasi yang dapat diakses secara daring.
Penulis: Utami Argawati.




