Bupati Fadia Diingatkan Pentingnya Memahami Hukum Pemerintahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan setiap kepala daerah dapat bertanya dan meminta penjelasan kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, jika terdapat hal yang kurang dimengerti saat bertugas.
“Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Ahmad saat dihubungi Jumat (6/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ahmad menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Dia menekankan, kepala daerah dapat berkonsultasi dengan kementerian maupun lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ke berbagai lembaga negara/kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan perangkat birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia menilai dalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tak berlaku bagi kepala daerah.
Sebab, kepala daerah tetap dituntut memahami hukum dan tata kelola pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iuris de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah saat menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Fadia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026.




