Buruh Jombang Serukan Tuntutan PHK dan Upah Minimum di Depan DPRD
Isu Nasional - 113
DIBAGIKAN
159
DILIHAT
Share on Facebook Share on Twitter WhatsApp
JOMBANG.TV – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026) di Kabupaten Jombang diwarnai aksi turun ke jalan oleh ratusan pekerja buruh.
Dua payung organisasi besar, Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), secara bergantian menyampaikan tuntutan di depan gedung legislatif.
Baca Juga
Kapolres Jombang Sambut Kedatangan Rombongan Biksu ‘Walk for Peace 2026’
Orang Tua Pembuang Bayi di Jogoroto Jombang Diduga Pasangan Pelajar
Aksi dimulai oleh massa SBPJ-GSBI yang melakukan long march dari Kantor Pemkab Jombang menuju gedung DPRD. Isu utama yang diangkat adalah nasib 347 pekerja PT Seng SGS yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tahun lalu.
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan perusahaan yang dinilai mencekik mantan karyawan. Mulai dari pesangon yang tidak utuh, hingga pembayaran dilakukan secara dicicil.
“Pekerja hanya menerima pesangon 50% dari ketentuan yang seharusnya. Pembayaran itu pun dicicil hingga 10 kali dalam kurun waktu hampir setahun,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu kurangnya transparansi perusahaan yang selalu berlindung di balik alasan kerugian tanpa pernah membuka audit keuangan kepada buruh.
Gelombang massa kedua datang dari Sarbumusi. Dalam rapat di ruang Paripurna DPRD, Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, melontarkan kritik tajam mengenai kondisi pengupahan di “Kota Santri”. Menurutnya, mayoritas perusahaan di Jombang masih mengabaikan regulasi upah minimum.
”Hasil evaluasi kami menunjukkan sekitar 90 persen perusahaan di Jombang masih membayar upah di bawah UMK. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh pemerintah,” ujar Lutfi.
Selain masalah upah, Sarbumusi menuntut penghapusan sistem outsourcing dan pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai cacat secara formil pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Aspirasi pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari, Ketua Komisi D Agung Natsir, serta Kepala Disnaker Isawan Nanang Risdiyanto.
Pihak DPRD berjanji akan menampung seluruh rekomendasi para buruh untuk dievaluasi bersama instansi terkait. Namun, para aktivis buruh menegaskan tidak akan berhenti pada sekadar “dengar pendapat”. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemangku kebijakan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi massa yang lebih besar.(tam)
Berita Terkait
Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus
2 hari yang lalu
181
Warga Jogoroto Jombang Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Teras Rumah
2 hari yang lalu
208
Semangat Tak Surut Meski Diguyur Hujan, IDAI dan PKK Jombang Tanam 72 Pohon Produktif di Wonosalam
3 hari yang lalu
172
Resmi Diluncurkan, KDKMP Mojongapit Jombang Siap Dorong Ekonomi dan UMKM Desa
3 hari yang lalu
170
Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan
1 minggu yang lalu
165
Identitas Jasad Pria yang Mengapung di Irigasi Megaluh Terungkap, Murni Kecelakaan Tunggal
1 minggu yang lalu
189
Komentar untuk post




