Diskusi Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi
DEPOK, HUMAS MKRI – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjadi narasumber kegiatan Community of Practice yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Aula Gedung Pendidikan BPSDM Hukum, Depok, Jawa Barat. Pada sesi kali ini, CoP mengangkat topik “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi”.
Dalam kesempatan ini, Faiz menyampaikan materi penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sengketa dimaksud ialah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara.
“Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, ujar Faiz dalam kegiatan yang dihadiri oleh ASN di lingkungan BPSDM Hukum secara luring maupun masyarakat umum secara daring.
Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa pemohon yang merupakan lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain yang menjadi termohon tersebut, harus dapat menguraikan dengan jelas tentang kewenangan yang dipersengketakan, kepentingan langsung pemohon atas kewenangan dimaksud, serta hal-hal yang diminta untuk diputuskan kepada MK.
Usai menyampaikan materi, Faiz menjawab sejumlah pertanyaan dari para peserta. Salah satunya tentang bagaimana MK dapat mengadili, memeriksa, serta memutus perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara tersebut.
“Pada dasarnya, beban pembuktian berada pada pihak pemohon. Namun demikian, dalam hal terdapat alasan yang cukup kuat, Mahkamah Konstitusi dapat membebankan pembuktian kepada termohon serta dapat meminta pihak terkait untuk memberikan keterangan”, terang Faiz dalam acara yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Edwin Aditya Irawan. Selain SKLN, Faiz juga menguraikan kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD untuk menambah wawasan para peserta.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan konstitusional dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi di bidang hukum, serta memperkaya kompetensi para praktisi dan pemerhati hukum dalam memahami dinamika ketatanegaraan Indonesia.




