Diskusi Tiga Isu Kunci Dunia Pelayaran: BST, SIUKAK, dan CBA di Tegal
Sumber Foto: Kompas.com
Isu Utama

Diskusi Tiga Isu Kunci Dunia Pelayaran: BST, SIUKAK, dan CBA di Tegal

TEGAL, KOMPAS.com - Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia.

Hal itu terungkap pada Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di PrimeBiz Hotel Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (16/9/2025).

Setidaknya ada tiga isu yang menjadi perbincangan dalam acara itu: sertifikat Basic Safety Training (BST), perizinan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK), hingga implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).

Kasubdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Hasan Sadili menyoroti pentingnya BST sebagai standar keselamatan global.

Menurutnya, Resolusi MSC.560 (108) disebut sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di lingkungan kerja.

“BST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,” kata Hasan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

Diskusi itu menyoroti detail teknis pelaksanaan BST, mulai dari penetapan tarif diklat, kualifikasi pengajar, keseragaman modul, hingga jadwal terkoordinasi antar lembaga.

Subkoordinator Pengawakan Kapal Kemenhub, Febriyanti, menyampaikan bahwa masih ada 142 perusahaan yang belum beralih dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke SIUKAK.

Surat resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan proses penyesuaian.

“Jika sampai 30 September 2025 tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut,” kata Febriyanti.

KBPP Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal, Dwi Yudha M., menyebut bahwa perusahaan yang membandel tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan pada buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut.

Menurutnya, terbitnya Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha.

Surat itu menegaskan bahwa SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.

Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI.

Surat tersebut sekaligus menjadi benteng bagi pelaku usaha dari praktik nakal oknum aparat yang kerap mencari celah untuk menekan perusahaan.

Dalam Forum Tripartit itu juga menyinggung CBA yang menjadi dasar hubungan kerja antara agen di Indonesia dan pemilik kapal luar negeri.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) Imam Syafi’i menyebut bahwa kenaikan gaji, asuransi kematian, hingga hak-hak perlindungan lain masuk dalam evaluasi.

“CBA harus terus diperbarui agar mengikuti regulasi global dan menjamin perlindungan awak kapal,” kata Imam Syafi’i.

Syarat utama CBA seperti Manning Agreement, letter of appointment, hingga ship registry ditegaskan harus dipenuhi agar kerja sama berjalan legal dan transparan.

Sementara itu, Ketua panitia diskusi, Nur Rohman, menyebut bahwa diskusi di Tegal ini menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi pelaku usaha keagenan awak kapal.

Penegasan Kemenhub soal SIUKAK, pembahasan BST, dan implementasi CBA membuktikan bahwa sektor ini tengah memasuki fase konsolidasi besar.

“Acara seperti ini harus terus berjalan agar koordinasi di sektor keagenan awak kapal semakin solid,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (Apakindo) Riza Ghiyats Fakhri menyebut, pihaknya sebagai wadah pengusaha awak kapal Indonesia juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Pihak Apakindo juga mendorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran,” pungkas Riza.