DPR Bahas Rencana Pelaksanaan Pemindahan IKN Secara Bertahap
Isu Nasional - JAKARTA, HUMAS MKRI – Meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) belum resmi diberlakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden sebagai dasar bukti pemindahan IKN. Hal tersebut tidak menyebabkan ditundanya perencanaan pembentukan peraturan pelaksana norma tersebut, yang diamanatkan sudah harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Keterangan DPR RI tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rabu (11/3/2026). Sidang Pleno dari Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, namun Pemerintah/Presiden memohon penundaan penyampaikan keterangannya.
Lebih jelas diterangkan bahwa penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan IKN sebagaimana amanat Pasal 73 UU DKJ, dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional. Sebab diperlukan persiapan, baik secara infrasitruktur, kelembagaan, pemindahan SDM, pembiayaan, serta pelayanan publik.
“Secara normatif frasa ‘ditetapkan dengan Keputusan Presiden’ merupakan mekanisme formil yang menentukan waktu efektif beralihnya status IKN, setelah seluruh tahapan persiangan dan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU IKN terpenuhi dan dianggap dapat menjalankan fungsi pemerintahan,” jelas Rudianto dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Selanjutnya dalam Keputusan DPRD DKI Nomor 41/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2026 menjadi dasar perencanaan pembentukan perancangan peraturan daerah Jakarta untuk jangka waktu satu tahun. Hal ini didasarkan pula pada skala prioritas yang di dalamnya memuat aturan pelaksana sebagai penyesuaian dengan UU DKJ. Dan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditargetkan untuk disampaikan pada triwulan ketiga Tahun 2026.
Menentukan Waktu Pemindahan
Selanjutnya DPR RI menjelaskan bahwa penggunaan kata “kemudian” dalam pasal a quo tidak dimaksudkan sebagai norma multitafsir, tetapi bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah dalam menentukan waktu pelaksanaan pemindahan IKN dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai IKN.
“Maka belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif, tidak menghilangkan kewenangan Presiden/Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan, yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2024 pada waktu yang akan datang,” jabar Rudianto.
Permintaan Penundaan Sidang
Terkait permintaan penundaan sidang yang dilakukan oleh pihak Presiden/Pemerintah, Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan hal tersebut. “Ini bagaimana Presiden sudah beberapa kali persidangan justru tidak siap terus, sementara DPR malah sudah siap. Dari semula DPR lebih terlambat, sekarang tersalip Pemerintah,” ucap Suhartoyo.
Menanggapi hal ini, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Zuliansyah mengatakan ada permasalahan administrasi sehingga Pemerintah meminta penundaan sidang. “Ada permasalahan administrasi berupa tanda tangan Menteri, Yang Mulia,” jawabnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu, Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.(*)




