DPR dan Pemerintah Klarifikasi Peran dan Kewenangan Bakamla dalam Sidang MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

DPR dan Pemerintah Klarifikasi Peran dan Kewenangan Bakamla dalam Sidang MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) yang dimohonkan Lukman Ladjoni, pada Senin (1/12/2025). Sidang lanjutan pengujian Pasal 59 ayat (3); Pasal 61; Pasal 62 huruf c; dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Sidang keempat ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka dalam keterangnnya mewakili DPR RI menyebutkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai penganti Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), yang bertugas mengoordinasikan kegiatan operasional keamanan laut. Dalam tugas ini, Bakorkamla berkoordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli laut lainnya, di antaranya TNI AL, Polri/Direktur Kepolisian Perairan, Kementerian Perhubungan/Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan/Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan/Dirjen Bea Cukai.

Namun dalam pelaksanaan tugasnya, banyaknya jumlah penegak hukum tersebut justru menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi kewenangan yang berimplikasi pada tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan keamanan laut yang dikoordinasi Bakorkamla.

Tugas dan Kewenangan Bakamla

Martin menjelaskan, Bakamla dalam melaksanakan tugasnya wajib mengedepankan hubungan tata kerja koordinatif dengan instasi lain. Sehubungan dengan hal tersebut, tercermin pada beberapa pengaturan yakni Pasal 58 dan Pasal 63 ayat (1) huruf d UU Kelautan; Pasal 3 juncto Pasal 4 ayat (1) PP 13/2022; dan Pasal 35 Perpres 178/2014.

Selanjutnya, dari struktur personal Bakamla pada Pasal 66 UU Kelautan, personal Bakamla terdiri dari berbagai pegawai tetap dan perbantuan. Pegawai perbantuan merupakan pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang diperbantukan di Bakamla. Keberadaan pegawai ini sekaligus mempertegas adanya dukungan dan pola koordinasi yang dilakukan antara Bakamla dengan instansi penegak hukum. Terkait kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum, merujuk pada Pasal 22 – Pasal 25 PP 13/2022, yang pada pokoknya mengatur kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan Bakamla, meliputi kegiatan pengumpulan data dan informasi serta penindakan dan penyerahan hasil penindakan.

Menanggapi dalil Pemohon terkait pembentukan Bakamla yang tidak berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, DPR menegaskan pembentukan lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya diperuntukkan bagi lembaga negara utama yang memiliki tugas dan fungsi fundamental kenegaraan. Dalam konteks kedudukan lembaga tersebut tidak dapat disamakan dengan keberadaan Bakamla sebagai LPMK.

“Kerugian yang didalilkan Pemohon pada pokoknya bukan merupakan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma. DPR menegaskan permohonan pembatalan norma a quo akan menimbulkan implikasi hukum terhadap norma lainnya. Pertimbangan penghapusan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi mendalam dan bukan permasalahan konkret terkait dengan implementasi norma,” jelas Martin.

Tugas Patroli Keamanan dan Keselamatan

Sementara itu Presiden/Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh A. Koswara selaku Dirjen Pengelolaan Kelautan menyebutkan bahwa Pasal 61 UU Kelautan memberikan tugas patroli keamanan dan keselamatan, sedangkan Pasal 62 huruf c UU Kelautan memberikan fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Pemerintah menegaskan bahwa fungsi ini tidak tumpang tindih, melainkan bersifat sinergis. Dalam PP 13/2022 bahwa patroli dapat dilakukan secara bersama, mandiri, atau terkoordinasi.

Dalam hal ini, sambung Koswara, fungsi "penindakan" Bakamla bersifat administratif dan taktis operasional awal. Sehingga keberadaan Bakamla hanya menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi, mengamankan barang bukti, dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik yang berwenang. Hal ini merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk mencegah pembebasan atau pengecualian dari hukuman atau konsekuensi negatif atas suatu perbuatan di laut.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan, Bakamla tidak mengambil alih fungsi penyidikan (investigation) dan penuntutan (prosecution). Bakamla hanya melakukan tindakan awal berupa pengejaran seketika yang merupakan wewenang standar hukum laut internasional; pemeriksaan untuk memastikan kelaikan dan legalitas kapal; penangkapan dan Pembawaan yang jika ditemukan bukti kuat, kapal dibawa ke pelabuhan terdekat; dan penyerahan hasil tangkapan kepada Penyidik TNI AL, Penyidik Polri, atau PPNS terkait.

”Berdasarkan fakta dapat ditarik kesimpulan terkait dalil Pemohon, Bakamla "menahan tanpa izin" atau "mengambil alih wewenang penyidik" adalah tidak berdasar, karena Bakamla hanya melakukan pengamanan ke pelabuhan karena kapal tidak laik laut; Bakamla langsung menyerahkan ke Penyidik TNI AL (instansi terkait); dan Proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga sanksi administratif dijatuhkan oleh KSOP. Tindakan Bakamla justru merupakan bukti berfungsinya sistem sinergitas penegakan hukum di laut yang diamanatkan oleh UU Kelautan,” jelas Koswara.

Baca juga:

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni (Pemohon). Perkara ini mengujikan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan.

Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, " Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."

Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.

Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.

Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.

Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.

Penulis: Sri Pujianti.