DPR Tegaskan Skema Pensiun Anggotanya Sudah Sesuai Prinsip Proporsional
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/11/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan Majelis Hakim lainnya. Dalam perkara ini, para Pemohon—Lita yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat—mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Dalam keterangannya, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa skema pensiun yang diatur UU 12/1980 telah disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas. “Pemberian hak pensiun tetap berdasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,”ujarnya.
Ia menjelaskan, anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun hanya memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun. Adapun persentase maksimum sebesar 75 persen baru dapat dicapai apabila seseorang menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan. Dengan adanya sistem pembatasan maksimum 75 persen tersebut, skema pensiun dalam UU 12/1980 dinilai telah dirancang secara proporsional, terukur, dan memiliki pengamanan fiskal.
Menurutnya, sistem pensiun ini secara otomatis telah membatasi nilai pensiun agar tetap proporsional dengan masa pengabdian yang telah dijalani. Apabila dikalkulasikan sesuai dengan ketentuan UU 12/1980 nilai tertinggi besaran pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR berdasarkan mekanisme sebagaimana dijabarkan yakni 3.780.000 rupiah perbulan. “Pada praktiknya banyak anggota DPR melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya,” terang Sari.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.
Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun. Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.
Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara—situasi yang, menurut Pemohon, serupa dengan Indonesia.
Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)




