Dubes Palestina Kunjungi MK Indonesia untuk Pertukaran Praktik Peradilan Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Duta Besar Palestina untuk Indonesia bersama Komite Palestina melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam rangka pertukaran informasi dan penguatan kerja sama di bidang peradilan konstitusi, Kamis (18/12/2025), di Aula Gedung II MK.
Rombongan diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono didampingi Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit, Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC R.A. Indah Apriyanti, Kepala Subbagian Kerja Sama Luar Negeri Hasri Puspita Ainun, serta Agusweka Siregar selaku penerjemah bahasa Inggris.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar Laksono memaparkan perkembangan MK Indonesia yang telah berusia 22 tahun sejak dibentuk pada 2003 sebagai bagian dari agenda reformasi dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. MK disebut sebagai institusi kunci dalam meneguhkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Fajar menjelaskan, MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA). Selama lebih dari dua dekade, MK telah memutus lebih dari 4.000 perkara yang mencakup lima kewenangan utama, yakni pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah, serta perkara terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (impeachment).
Dari keseluruhan perkara tersebut, pengujian undang-undang menjadi kewenangan yang paling dominan dan strategis karena berdampak langsung terhadap pembangunan hukum dan demokrasi. Putusan-putusan MK yang mengabulkan permohonan dinilai berkontribusi signifikan dalam pendewasaan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
Selain aktif dalam berbagai forum global, Fajar menyampaikan MK Indonesia pernah menjadi tuan rumah Kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice dan saat ini berperan sebagai Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) sejak dibentuk pada 2010. Keanggotaan Mahkamah Agung Palestina dalam AACC sejak 2022 disambut positif sebagai penguatan komunitas peradilan konstitusi di kawasan Asia.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Palestina Zuhair Saleh Muhammad Al-Shun menyampaikan apresiasi atas dukungan konsisten Indonesia terhadap perjuangan Palestina. Ia menegaskan pentingnya AACC sebagai wadah pertukaran informasi dan pengalaman antar-lembaga peradilan konstitusi.
Sementara itu, Sanaa S.H. Alsarghali, Komite Palestina yang merupakan utusan Presiden Palestina sekaligus akademisi, menyampaikan kunjungannya ke Indonesia merupakan bagian dari program Women Politics and Women Leaders yang didukung lembaga internasional. Ia mengaku tertarik mempelajari praktik peradilan konstitusi Indonesia, khususnya peran MK sebagai Sekretariat Tetap AACC, mekanisme pengambilan putusan konstitusional, keterlibatan perempuan dalam lembaga peradilan, serta putusan-putusan MK terkait isu demokrasi, pemilu, dan harmoni kehidupan beragama.
Menurutnya, pengalaman Indonesia pascareformasi memberikan contoh penting bagi negara-negara yang sedang atau telah melalui masa transisi demokrasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama akademik dan kelembagaan serta memperkaya kajian konstitusional di Palestina dan kawasan Asia.
Dalam sesi diskusi, Sanaa mengajukan pertanyaan terkait komposisi hakim konstitusi, mekanisme penunjukan hakim, serta pemilihan Ketua MK. Menanggapi hal tersebut, Fajar menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas mengatur jumlah dan asal pengusulan hakim konstitusi, yakni masing-masing tiga orang dari Presiden, DPR, dan MA.
“Jumlah hakim konstitusi sangat rigid disebutkan dalam konstitusi, sehingga tidak mudah untuk ditambah atau dikurangi,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, ketiga lembaga negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengajukan calon hakim konstitusi dengan prosedur masing-masing, namun tetap harus memenuhi prinsip akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK. Dalam praktiknya, proses rekrutmen dilakukan melalui mekanisme fit and proper test.
Undang-Undang MK juga mensyaratkan hakim konstitusi merupakan negarawan, berpendidikan sarjana hukum dan bergelar doktor, serta memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun. Oleh karena itu, calon yang diusulkan Presiden dan DPR umumnya berasal dari kalangan akademisi atau politisi bergelar doktor, sedangkan MA hingga kini cenderung mengusulkan hakim karier.
Fajar juga menjelaskan bahwa pada awal pembentukan MK, usia minimal hakim konstitusi adalah 42 tahun dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945, MK harus terbentuk paling lambat 17 Agustus 2003. Setelah Undang-Undang MK disahkan, proses rekrutmen hakim konstitusi segera dilakukan hingga terbentuk sembilan hakim konstitusi. Ia menyampaikan MK secara resmi berdiri pada 13 Agustus 2003. Sejak saat itu, kewenangan pengujian undang-undang yang sebelumnya dijalankan oleh Mahkamah Agung beralih ke MK, termasuk 13 perkara pengujian undang-undang yang sedang ditangani MA pada waktu itu. Seiring pembentukan MK, disusun pula berbagai instrumen kelembagaan, termasuk ketentuan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi dari dan oleh sesama hakim konstitusi.(*)




