F-Jupnas Gizi Indonesia Tegaskan MBG TV Program Independen, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sumber Foto: koranindopos.com
Nasional

F-Jupnas Gizi Indonesia Tegaskan MBG TV Program Independen, Siap Tempuh Jalur Hukum

Share on Facebook Share on Twitter

Koranindopos.com, ​Jakarta – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) memberikan klarifikasi tegas mengenai polemik yang menyeret nama program MBG TV. Organisasi profesi ini menekankan bahwa MBG TV merupakan inisiatif independen masyarakat untuk edukasi publik, bukan bagian dari struktur resmi pemerintah. Penegasan ini muncul sebagai respons atas berbagai narasi menyesatkan yang beredar di media sosial dan media online belakangan ini.

​Isu yang berkembang sempat mengaitkan operasional program ini dengan dukungan finansial dari lembaga negara. Namun, F-Jupnas Gizi Indonesia mengklarifikasi bahwa program ini bertujuan memperluas akses informasi gizi serta mendistribusikan ulang materi edukasi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Meski menyebarkan data berbasis riset, organisasi ini memastikan tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan BGN dalam bentuk apa pun.

​Terkait pertemuan dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026 lalu, forum menjelaskan bahwa agenda tersebut murni merupakan silaturahmi kelembagaan. Pertemuan itu fokus pada penyampaian gagasan dan diskusi mengenai peran masyarakat dalam literasi gizi nasional. F-Jupnas membantah keras adanya pembahasan mengenai proyek atau alokasi anggaran negara dalam diskusi tersebut, karena dukungan yang diterima hanya bersifat moral bagi gerakan edukasi.

​Mengenai aspek finansial, organisasi ini menyatakan secara terbuka bahwa seluruh operasional MBG TV berjalan secara mandiri tanpa sepeser pun dana dari APBN. Biaya produksi mulai dari peliputan di daerah oleh anggota hingga penggunaan server internal ditanggung secara swadaya. Pemanfaatan slot siaran yang digunakan pun merupakan dukungan non-komersial, sehingga tuduhan penggunaan fasilitas negara dinyatakan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak terverifikasi.

Artikel Terkait

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

Peringati Hari Bumi, Sarinah Gelar Aksi Nyata Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon

​Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, memberikan pernyataan langsung guna memutus simpang siur informasi ini di hadapan publik,

​“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.”

​Pihak organisasi juga menyoroti pentingnya profesionalisme pers dalam mengawal isu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. F-Jupnas menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dan keberimbangan (cover both sides). Framing yang dianggap menyudutkan tanpa fakta yang sah dinilai berpotensi merusak reputasi organisasi dan melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

​Sebagai langkah preventif, F-Jupnas Gizi Indonesia telah menyiapkan penegasan hukum bagi pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah. Tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik organisasi dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, pendistribusian informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang atau lembaga juga berisiko melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

​Dalam klarifikasi ini, dijelaskan pula bahwa istilah “MBG” dalam MBG TV memiliki filosofi tersendiri yang berbeda dari asumsi publik. Akronim tersebut merupakan kependekan dari Mengawal, Mengedukasi, Menginvestigasi (M), Bakti (B), Generasi (G), Teredukasi (T), dan Validasi (V). Pemaknaan ini adalah bentuk kebebasan berekspresi dalam menciptakan gerakan media yang berorientasi pada validasi informasi publik yang akurat.

​Forum menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang membatasi penggunaan istilah tersebut hanya untuk satu entitas tertentu. Dengan pemaknaan yang mandiri, MBG TV tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol publik dan pengawasan berbasis jurnalistik. Organisasi mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat pertukaran informasi yang sehat, bukan sarana untuk menyebarkan insinuasi yang merusak tanpa dasar fakta.

​Sebagai penutup, F-Jupnas Gizi Indonesia mengajak semua pihak untuk kembali pada prinsip verifikasi sebelum melontarkan pernyataan di ruang digital. Upaya hukum akan menjadi pilihan terakhir jika narasi-narasi negatif terus disebarluaskan secara destruktif. Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat membedakan antara program inisiatif masyarakat dengan program resmi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. (RIS/Hend)

Topik: Mbg tv

Terkait Berita

Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro

28 April 2026

Nasional

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

oleh Editor : Anggoro

28 April 2026

Nasional

Peringati Hari Bumi, Sarinah Gelar Aksi Nyata Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon

oleh Editor : Anggoro

28 April 2026

Nasional

Enam Pejabat Dilantik Dalam Reshuffle Terbatas

oleh Editor : Memoarto

28 April 2026