Sumber Foto: Mahkamah Agung
Nasional
Implementasi Perpres 46/2025 untuk Pengadaan Barang/Jasa di Mahkamah Agung
Jakarta – Humas: Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan penjelasan untuk memperlancar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.




