Intervensi Presiden dalam Hukum Dinilai Rusak Kepercayaan Publik
Isu Nasional - INAnews.co.id, Jakarta – Bivitri Susanti menyatakan dilema atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada sejumlah pejabat yang ia nilai menjadi korban kriminalisasi kebijakan, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan pejabat lainnya.
“Saya senang mereka bisa keluar. Tapi saya tidak suka cara politik membuat shortcut untuk penegakan hukum,” kata Bivitri dalam wawancara dengan Gita Wirjawan, Kamis (26/3/2026).
Bivitri menjelaskan, intervensi politik langsung dari presiden dalam proses hukum yang sedang berjalan mengirimkan sinyal berbahaya kepada masyarakat luas: bahwa siapa pun bisa lolos dari jeratan hukum asal memiliki jalur politik yang tepat. “Orang jadi berpikir, saya cari channel saja,” ujarnya.
Haidar Alwi: Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri Buktikan Presisi Hadir bagi Pekerja Indonesia
Helmi Romdhoni
1 hari
Ia menilai seharusnya proses hukum diselesaikan hingga tingkat kasasi terlebih dahulu sebelum ada intervensi, atau kejaksaan, yang berada di bawah presiden, yang difungsikan, bukan melalui langkah politik terbuka yang justru merusak konsistensi penegakan hukum.




