Kebebasan Hakim dalam Menilai Alat Bukti Pencemaran Nama Baik
Beranda /
Berita /
Ruang Kebebasan Hakim dalam Pembuktian Delik Pencemaran Nama Baik
Senin, 02 Maret 2026 | 16:09 WIB
Dibaca: 3217
Ruang Kebebasan Hakim dalam Pembuktian Delik Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Keberadaan Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan norma yang memberi kebebasan bagi hakim untuk menilai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Selain itu, norma tersebut tidak serta merta bagi hakim menjatuhkan pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan Pasal 433 UU 1/2023, jika bukti-bukti yang diajukan dalam penilaian hakim tidak memadai.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terhadap uji materiil KUHP pada Senin (2/3/2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Atas permohonan dari Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII) ini, Mahkamah memberikan beberapa pendapat.
Terdapat dua prasyarat kumulatif dalam praktik pembuktian pidana, yakni terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah dan lahirnya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti dimaksud. Konstruksi pembuktian demikian berorientasi pada pencarian kebenaran materiil dan bukan sekadar kebenaran formil. Orientasi pada kebenaran materiil ini meniscayakan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang cermat, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan yang terang dalam putusan. Oleh karena itu, penerapan asas ini memastikan hakim tidak sekadar menjadi “corong” undang-undang, melainkan penafsir hukum yang independen untuk mencapai keadilan.
Untuk Kepentingan Pembuktian
Lebih lanjut, Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHP Baru menyatakan pada pokoknya segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh dengan tidak melawan hukum. Sehingga sejalan dengan norma Pasal 235 ayat (1) huruf h UU a quo, maka keberadaan Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 merupakan norma yang memberi kebebasan bagi hakim untuk menilai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Bahwa pembuktian kebenaran tuduhan diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya. Hakim memandang perlu dimaksud tidak dapat dilepaskan dari penilaian berdasarkan keyakinan hakim. Terkait dengan keyakinan hakim dimaksud, MK pun telah memberikan penjelasan dalam Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025.
“Apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon a quo, hal tersebut dapat mempersempit ruang kebebasan hakim dalam menilai suatu alat bukti dalam perkara pidana. Berkaitan dengan kekhawatiran Pemohon akan terhalanginya hak atas kebebasan sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma a quo, Mahkamah menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang tidak berdasar. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny.
Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan kebebasan menyatakan pikiran serta berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonannya.
Baca juga:
Meminta MK Perjelas Rumusan Subjek Korban Delik Pencemaran Nama Baik
Ketika Sidang Pendahuluan, Kamis (22/1/2026) lalu, para Pemohon menyatakan Pasal 433 ayat (1), 433 ayat (3), dan 434 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian dalam perumusan subjek korban delik pencemaran nama baik. Sebab dalam norma tersebut merujuk pada subjek yang kehormatan atau nama baiknya diserang melalui perbuatan pencemaran.
Namun demikian, norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang secara konstitusional dimaksud sebagai "orang lain" dalam konteks perlindungan kehormatan dan reputasi melalui hukum pidana. Pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud sebagai "orang lain" menjadi krusial, karena delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal a quo merupakan delik aduan. Akibatnya cakupan subjek korban secara langsung menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan pidana dan pada saat yang sama, menentukan siapa yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan demikian, semakin luas dan tidak dibatasinya makna frasa "orang lain", semakin besar pula ruang kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, dan pendapat warga negara.
Berikutnya para Pemohon menyebutkan bahwa frasa "untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri" dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma tersebut dinilai tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan "kepentingan umum" dan "terpaksa membela diri". Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol sosial, namun akibat adanya ketentuan demikian pada norma dikhawatirkan akan dikriminalisasi sebagai bentuk dari pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 433 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak rnempunyai kekuatan hukurn rnengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain kecuali terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau flgur publik dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 12/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXIV/2026




