Kejaksaan Selamatkan Aset Lapas Saumlaki Senilai Rp10 Miliar
Isu Nasional - RRI.CO.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp10 miliar.
Aset BMN itu berupa aset Lapas Kelas III Saumlaki. Berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml, yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Sdri. Kristina Oktovina, Senin, 9 Maret 2026.
"Objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamataj Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan luas 20.000 M2,"ungkap Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, objek BMN tersebut digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025. Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan/atau tindakan hukum lain;
Dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah.
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan.




