Kejari Ende Tingkatkan Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah
RRI.CO.ID, Ende – Kejaksaan Negeri Ende melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan lembaga negara. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ende, Steven Huala, SH, menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki tugas utama mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun lembaga negara,” kata Steven saat diwawancarai RRI, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, dalam fungsi bantuan hukum, jaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pemerintah dalam proses persidangan perdata maupun sengketa tata usaha negara. Sementara dalam pertimbangan hukum, Datun memberikan legal opinion dan legal assistance guna memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelayanan hukum juga diberikan kepada masyarakat, terutama dalam bentuk konsultasi dan penegasan hukum yang berkaitan dengan kepentingan negara dan pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Steven menambahkan, pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Datun juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan adanya pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, diharapkan penggunaan anggaran negara dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui pendampingan hukum, kami ingin memastikan setiap program pemerintah terlaksana dengan baik, tepat sasaran, serta meminimalisir risiko permasalahan hukum,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Ende dapat memanfaatkan fungsi Datun secara maksimal, khususnya dalam meminta pendapat hukum sebelum mengambil kebijakan strategis.
Dengan optimalisasi tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Ende berkomitmen memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berlandaskan hukum.




