Kemandirian Anggaran Peradilan Belum Terwujud, Mahkamah Agung Temui Kendala
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Kemandirian Anggaran Peradilan Belum Terwujud, Mahkamah Agung Temui Kendala

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (9/12/2025). Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait yang terdiri dari MA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Peneliti Eksaminasi Hukum.

MA yang diwakili Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Adji Prakoso mengatakan kemandirian anggaran lembaga peradilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, telah ditegaskan melalui pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penegasan kemandirian anggaran lembaga peradilan berada di bawah kekuasaan MA tersebut, secara normatif telah diatur sejak 2004 setelah lembaga peradilan melepaskan diri dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif, yang kemudian beralih di bawah kekuasaan MA sebagaimana tergambar dalam ketentuan Pasal 41-Pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Namun hingga saat ini, kemandirian anggaran lembaga peradilan belum terealisasi, yang mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan berbagai program Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, guna mewujudkan visi Mahkamah Agung yakni mewujdukan badan peradilan yang agung,” ujar Adji di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia melanjutkan, tanpa disertai kemandirian anggaran, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen akan terbatas dalam memberikan layanan hukum yang memadai, kesulitan melakukan pengembangan sumber daya manusia, terbatasnya fasilitas fisik badan peradilan, pelaksanaan jaminan keamanan hakim dan aparatur pengadilan, sampai dengan kurang memadainya sarana pendukung seperti teknologi informasi guna mendukung kepentingan administrasi perkara dan persidangan. Padahal, Adji mengutip penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie bahwa lembaga peradilan yang tidak mandiri secara kelembagaan dan finansial, lebih mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan lainnya, meskipun hakimnya bersifat netral secara individu.

Kemudian Adji menjelaskan melalui mekanisme penganggaran yang wajib melalui koreksi atau telaah Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), porsi anggaran yang diterima MA melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), selalu jauh dari yang diajukan oleh MA, seperti yang terjadi pada 2023 sampai 2025. Selain itu, panjangnya proses pengalokasian dan penganggaran keuangan MA serta adanya campur tangan atau intervensi kekuasaan eksekutif yang dapat menghambat program dan rencana kerja MA serta badan peradilan di bawahnya, bisa mempengaruhi keterlambatan pemberian akses keadilan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan. Menurut dia, kemandirian anggaran bukanlah tentang bebas dari sistem fiskal negara, melainkan keterjaminan dalam memperoleh sumber daya keuangan secara proporsional, memadai, dan sesuai dengan kebutuhan fungsi kelembagaan.

“Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan, seharusnya dapat diberikan kewenangan kemandirian anggaran,” tegas Adji.

Sementara itu, BPK diwakili Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Akhmad Anang Hernady. Akhmad mengatakan mekanisme penganggaran BPK selaras dengan mekanisme penyusunan dan penetapan APBN pada kementerian atau lembaga lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme tambahan dalam perencanaan dan penganggaran BPK bukan merupakan mekanisme tersendiri yang terpisah dari siklus APBN, namun harus dipandang sebagai media agar BPK memiliki ruang untuk mengomunikasikan kebutuhan anggaran kepada DPR maupun pemerintah guna menjamin pelaksanaan tugas pemeriksaan secara efektif,” tutur Akhmad.

Di samping itu, lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia diwakili Sekretaris Faisal Santiago menjelaskan, secara filosofis maupun yuridis telah jelas dan nyata bahwa anggaran badan peradilan (yudikatif) dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan independen, sehingga tidak dapat dibatasi, dipangkas, ataupun diatur oleh kekuasaan lain. Prinsip kemandirian anggaran tersebut merupakan konsekuensi logis dari asas independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh konstitusi, yang menegaskan bahwa badan peradilan harus bebas dari segala bentuk intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, dari cabang kekuasaan lain.

“Dengan demikian, segala bentuk pengaturan, pembatasan, atau pengendalian anggaran berpotensi mengurangi independensi peradilan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Bahwa oleh karenanya, anggaran badan peradilan wajib dipandang sebagai instrumen yang melekat pada kekuasaan kehakiman, guna menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara,” kata Faisal.

Dia melanjutkan, intervensi terhadap anggaran badan peradilan tidak hanya mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya akses masyarakat terhadap putusan-putusan hakim yang seharusnya dapat diperoleh secara transparan dan bebas biaya. Kondisi demikian jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara peradilan.

Dia mencontohkan, terkait akses informasi, Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia pun mengalami kendala dalam memperoleh putusan-putusan pengadilan secara lengkap. Salah satu contoh eksaminasi yang pernah dilakukan terhadap Putusan Perkara Penambangan Tanpa Izin, di mana Majelis Eksaminasi berupaya mengungkap dugaan error in persona dan error in objecto, tetapi Majelis Eksaminasi tidak dapat mengkaji dan memutuskan hasil eksaminasi karena hanya menerima petikan amar Putusan Kasasi Nomor 2806/Pid.Sus-LH/2024 dari Pengadilan Negeri, tanpa disertai pertimbangan hukum hakim secara lengkap.

Hal tersebut terjadi karena putusan tersebut masih dalam proses birokrasi administrasi. Permasalahan ini jelas tidak lagi sesuai dengan sistem yang seharusnya berjalan, padahal perkembangan peradilan modern saat ini menuntut adanya pemanfaatan teknologi informasi agar putusan dapat diperoleh secara cepat dan transparan.

Dari pengalaman empiris yang dialami pihaknya, Faisal mengatakan dapat disimpulkan sistem pelayanan untuk mengakses putusan pengadilan masih sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dukungan anggaran yang belum memadai serta adanya intervensi anggaran belanja. Karena itu, pihaknya juga berkepentingan untuk memastikan agar anggaran badan peradilan tetap dijaga kemandiriannya, demi terwujudnya akuntabilitas dan independensi dalam pengelolaan biaya bagi badan peradilan.

Baca juga:

Presiden-DPR Minta Sidang Uji UU MK, UU MA, dan UU KY Ditunda

Sebagai informasi, perkara ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis pajak Nurhidayat, dan wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.

Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”

Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA, KY, atau MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”