Kemnaker Gelar Konsultasi Publik Tujuh Isu Ketenagakerjaan di Medan
Sumber Foto: kompas.tv
Isu Utama

Kemnaker Gelar Konsultasi Publik Tujuh Isu Ketenagakerjaan di Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) fokus membahas tujuh isu utama dalam kegiatan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara.

Mengutip keterangan tertulis di laman Kemnaker, Minggu (2/11/2025), ketujuh isu utama tersebut adalah pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) tersebut, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri berharap forum itu menjadi ruang dialog untuk mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.

Menurutnya, pemerintah sebagai mitra DPR perlu mendengar aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan untuk dibahas bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " bebernya.

Dijelaskan, Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.

Sementara Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, menambahkan, konsultasi publik bertujuan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.

Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.

Kemnaker juga menjadwalkan kegiatan yang sama di lima kota berikutnya, yakni Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.