Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi, Akademisi Soroti Tata Kelola Lembaga Negara
Sumber Foto: Pontianak Post
Nasional

Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi, Akademisi Soroti Tata Kelola Lembaga Negara

PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilwako Pontianak Tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut memicu sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga negara di daerah. Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai kasus ini menjadi contoh persoalan laten dalam sistem kelembagaan pascareformasi.

“Potensi abuse of power di lembaga negara, dari pusat hingga daerah, terus terjadi karena sejak reformasi 1998 tidak pernah ada evaluasi menyeluruh terkait regulasi, fungsi, kewenangan, hingga pembiayaan yang kerap tumpang tindih,” ujar Haris.

Haris menilai pola rekrutmen komisioner di sejumlah lembaga negara masih sarat intrik dan belum sepenuhnya berbasis sistem merit. Selain itu, pengawasan internal maupun eksternal dinilai lemah, sementara sanksi etik sering kali tidak ditegakkan secara konsisten.

Ia mencontohkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menurutnya perlu penguatan tata kelola dan transparansi anggaran.

“Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir orang. Jika pembiaran terus terjadi, maka kasus korupsi, suap, gratifikasi, pelanggaran etik, hingga tindakan amoral akan terus berulang,” katanya.

Haris juga mendorong aparat penegak hukum (APH) bertindak progresif dan tidak menunggu laporan masyarakat atau kasus viral di media sosial sebelum bergerak. Menurutnya, fungsi law enforcement mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengadilan.

Ia menyarankan APH menggandeng lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri aliran dana hibah serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

Selain kasus di Bawaslu Kota Pontianak, ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana hibah atau alokasi rutin APBD di berbagai lembaga daerah lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Komnas HAM perwakilan daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan.

Haris menilai selama ini banyak lembaga negara di daerah lebih fokus pada publikasi kegiatan dibanding transparansi anggaran. Padahal, seluruh pendanaan yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Siapapun pelakunya, baik masih menjabat maupun sudah demisioner, harus diproses hukum. Asas tempus delicti tetap berlaku dalam tindak pidana,” tegasnya.