Korupsi Kerah Putih: Tantangan dan Mekanisme Pengawasan di Indonesia
Sumber Foto: RRI.co.id
Nasional

Korupsi Kerah Putih: Tantangan dan Mekanisme Pengawasan di Indonesia

Isu Nasional - Hukum

Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - White Collar Crime atau kejahatan kerah putih dalam perspektif kriminologi modern adalah praktik Korupsi dimana Pelaku kejahatan ini biasanya berasal dari kalangan elit yang memiliki status sosial tinggi dan akses luas terhadap kekuasaan. Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Negri Makassar, Ririn Nurfaathirany saat berbincang bersama dalam Dialog Makassar Menyapa Pagi RRI Makassar, Kamis, 12 Maret 2026.

“dalam perspektif white collar crime yang kemudian sempat disinggung oleh salah satu pakar kriminologi Edwin Sutherland ini, sebenarnya kejahatan jenis ini merupakan kejahatan elit yang sering terlindungi sebenarnya karena adanya status sosial dan jaringan kekuasaan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut, Nah, ini kan sebenarnya kita bisa melihat dari berbagai kasus yang memang terpublik di publik , Kita bisa melihat bahwa kita bisa membaca bahwa ini bukan perbuatan satu oknum semata, tetapi melibatkan beberapa oknum sebenarnya,” katanya.

Dikatakan, sistem check and balance melalui pengawasan antarlembaga menjadi instrumen krusial dalam negara hukum. Lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri dituntut untuk memiliki independensi dan integritas yang tinggi agar kekuasaan yang dimiliki tidak disalahgunakan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan lembaga negara tetap akuntabel serta transparan di mata publik.

Lebih lanjut Ririn mengatakan bahwa Di Indonesia, mekanisme pengawasan telah diatur melalui jalur internal dan eksternal. Secara internal, lembaga seperti KPK memiliki unit pengawas sendiri untuk menjaga integritas pegawai dan mencegah konflik kepentingan. Sementara secara eksternal, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi dan angket, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang mengaudit pengelolaan keuangan negara untuk mendeteksi potensi kerugian negara.

“Nah, setiap pengawasan internal ini terdapat pengawasan eksternal juga oleh lembaga negara lain dimana Beberapa institusi penting dalam sistem pengawasan misalnya lembaga legislatif kita yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah, Di Indonesia ini kan dijalankan oleh DPR melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket dan lain-lain, Kemudian saya rasa di negara kita juga ada lembaga audit negara yang kemudian melakukan pengawasan-pengawasan terkait keuangan negara, ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tambahnya.

Namun, kerugian negara dalam kasus korupsi tidak selalu disebabkan oleh niat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terdapat kasus-kasus di mana kerugian terjadi akibat kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam pelayanan publik. Dalam konteks ini, lembaga seperti Ombudsman berperan penting untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah, termasuk praktik gratifikasi yang merusak sistem birokrasi.

Kata Kunci / Tags

korupsi white collar crime