KPK Fokus pada Empat Sektor untuk Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi
Sumber Foto: Jawa Pos
Isu Utama

KPK Fokus pada Empat Sektor untuk Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat sektor yang menjadi fokus utama upaya pemberantasan korupsi dalam empat tahun mendatang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK, khusus terkait indeks persepsi korupsi (IPK).

"KPK menetapkan empat fokus area, yakni korupsi di sektor bisnis, politik, yang dilakukan penegak hukum dan pada sektor pelayanan publik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan penandatanganan kontrak kinerja pejabat KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Ghufron menyampaikan, KPK tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan upaya memberantas korupsi. Selain pencegahan korupsi, lembaga antirasuah juga akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara, dengan menggalakkan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

KPK era Firli Bahuri, lanjut Ghufron, juga akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk melakukan operasi tangkap tangan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan hukum acara pidana khusus lainnya. Menurutnya, penindakan akan dilakukan semaksimal mungkin dengan penekanan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset.

"Salah satu realisasi bahwa KPK tidak akan mengurangi penindakan adalah dengan membentuk tim khusus untuk mendalami indikasi pencucian uang dari hasil korupsi. Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi prioritas KPK periode 2019-2023," klaim Ghufron.

"KPK memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi, kami pastikan kami akan terus melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Dalam menjalankan kinerja pemberantasan korupsi, kata Ghufron, KPK telah menetapkan dua sasaran strategis dalam arah kebijakan umum 2020. Selain memaksimalkan mengembalikan kerugian negara melalui strategi pemulihan aset, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator, yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK.

"Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide," ucapnya.

Oleh karena itu, kepemimpinan KPK jilid V diharapkan dapat mendorong indeks persepsi korupsi (IPK) lebih mengalami peningkatan. Bisa berkontribusi pada target IPK Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024.

"KPK akan fokus dalam penanganan perkara dengan tiga kriteria, yakni menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, dan IPK, termasuk terkait dengan pemindahan ibu kota," pungkasnya.