Kunjungan Studi 99 Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ke Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Kunjungan Studi 99 Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ke Mahkamah Konstitusi

Beranda /

Berita /

HMPS HTN FSH UIN Sunan Kalijaga Kunjungi MK

Dibaca: 293

HMPS HTN FSH UIN Sunan Kalijaga Kunjungi MK

Gugun El Guyanie: saat ini, siapa pun termasuk mahasiswa, banyak mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Berbeda dengan dahulu, hanya elite politik saja yang mengajukan permohonan.

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Senin, (24/11/2025). Kunjungan yang diikuti 99 mahasiswa ini diterima langsung oleh Analis Hukum MK, Siswantana Putri Rahmatika, di Aula Gedung 1 MK.

Siswantana Putri Rahmatika yang akrab disapa Tika, menjelaskan pembentukan MK dilatarbelakangi oleh ketiadaan lembaga negara yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan ketatanegaraan antara lain soal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Berikutnya Tika bicara soal pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan tanpa prosedur hukum, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang diselesaikan secara politis oleh presiden, serta tidak ada mekanisme yang jelas untuk memutus sengketa hasil pemilihan umum. Demikian pula dengan pembubaran partai politik yang dilakukan hanya berdasar situasi politik penguasa pada saat itu.

Tika menjelaskan, kewenangan MK untuk menguji undang-undang mirip dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung (MA). Perbedaannya adalah kewenangan yang dilakukan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Sementara MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Kewenangan MK berikutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI 1945. MK memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik, dimana sebelumnya pembubaran partai politik dilakukan berdasar kepentingan penguasa pada saat itu, maka untuk memastikan Indonesia sebagai negara hukum, pembubaran partai harus berdasar putusan pengadilan. MK juga memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu, yang biasa hanya ramai setiap lima tahun sekali. Terakhir, MK wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran berdasar UUD NRI 1945.

Lebih lanjut Tika menjelaskan sebelum ada teknologi percakapan video seperti saat ini, MK sejak awal telah menyediakan fasilitas video conference yang ditempatkan di sejumlah perguruan tinggi negeri, sehingga siapa pun dapat mengakses persidangan MK melalui fasilitas video conference itu. MK juga mengunggah setiap salinan putusan segera setelah permohonan selesai diucapkan dalam sidang pengucapan putusan, dan dapat diakses oleh siapa pun secara gratis.

Sebelumnya, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Suka, Gugun El Guyanie, dalam pengantarnya mengatakan para peserta yang ikut dalam kegiatan ini mayoritas telah mengambil mata kuliah hukum acara MK. Diungkapkan oleh Gugun, saat ini siapa pun termasuk mahasiswa banyak mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Berbeda dengan dahulu, hanya elite politik saja yang mengajukan permohonan.

“MK sudah menjadi panggung demokrasi yang terbuka,” kata Gugun.

Penulis: Ilham Wiryadi M.