Lembaga Amal Wajib Laporkan Pendapatan dan Pengeluaran Sebelum 31 Maret
Sumber Foto: Vietnam.vn
Nasional

Lembaga Amal Wajib Laporkan Pendapatan dan Pengeluaran Sebelum 31 Maret

Berdasarkan peraturan baru, dana tersebut harus secara publik mengungkapkan baik "arus masuk" maupun "arus keluar". Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau volume aset yang disumbangkan ke dana tersebut, serta bagaimana aset tersebut digunakan, jumlahnya, dan siapa yang menerimanya. Ini merupakan perkembangan baru dibandingkan dengan peraturan saat ini, yang hanya mewajibkan dana tersebut untuk mengungkapkan kontribusi itu sendiri.

Dekret Nomor 3 menetapkan 13 kelompok kewajiban yang harus dipatuhi oleh dana sosial dan dana amal. Dengan demikian, dana yang beroperasi di bidang tertentu tunduk pada pengelolaan lembaga negara yang bertanggung jawab atas sektor atau bidang tersebut.

Pada saat yang sama, pendanaan dan dukungan hanya boleh diberikan dalam lingkup kegiatan yang tercantum dalam piagam, kecuali dalam kasus partisipasi dalam mendukung penanggulangan kesulitan yang disebabkan oleh bencana alam, epidemi, kebakaran, insiden serius, dan keadaan darurat sebagaimana diatur oleh hukum.

Dekret tersebut juga mewajibkan dana tersebut untuk menyediakan pendanaan sesuai dengan permintaan individu dan organisasi yang telah memberikan otorisasi, konsisten dengan prinsip dan tujuan dana tersebut. Dekret tersebut juga secara jelas menetapkan tanggung jawab dana yang dibentuk dari aset sumbangan, warisan, atau wasiat tetapi tidak menyelenggarakan penggalangan dana; setiap tahunnya, mereka harus mengalokasikan setidaknya 5% dari total nilai aset mereka untuk mendanai program dan proyek yang sesuai dengan prinsip dan tujuan mereka.

Selanjutnya, Keputusan No. 03 juga mewajibkan dana tersebut untuk melaporkan secara tahunan mengenai organisasi, operasional, aset, dan keuangannya sesuai dengan formulir yang seragam; dan untuk menyerahkan laporan audit (jika ada) sebelum tanggal 31 Maret kepada lembaga pengelola terkait yang sesuai dengan lingkup operasional dana tersebut.

Dana tersebut juga harus mengumumkan secara publik pembentukannya, mematuhi keputusan lembaga negara yang berwenang, dan memenuhi kewajiban lain sebagaimana diatur dalam undang-undang dan anggaran dasarnya…