Mahasiswa FH Universitas Islam Nusantara Kunjungi Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahasiswa FH Universitas Islam Nusantara Kunjungi Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara melaksanakan kunjungan edukatif ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Senin (9/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Analis Hukum Arinta Sulistyo Eko Prabowo sebagai pemateri yang menyampaikan materi komprehensif mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Tyo menjelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Ia juga menguraikan bahwa konstitusionalisme hadir sebagai paham pembatasan kekuasaan agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Lebih lanjut, Tyo memaparkan urgensi pembentukan Mahkamah Konstitusi yang dilatarbelakangi oleh banyaknya undang-undang bermasalah tanpa mekanisme pengujian konstitusional, sengketa antar lembaga negara, hingga tidak adanya forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas di masa lalu. Kondisi tersebut kemudian mendorong lahirnya MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Dalam sesi materi utama, Tyo juga menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 24C UUD 1945, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pemakzulan Presiden.

Selain itu, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk prinsip persamaan kedudukan di mara hukum, hak untuk hidup, serta kebebasan beragama. Tyo juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari jaminan konstitusional negara terhadap warganya.

"Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penjaga konstitusi untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum dan kebijakan negara tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945 serta menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara," ujar Tyo dalam pemaparannya.

Kegiatan ini turut memperkenalkan sejumlah putusan penting MK, seperti putusan mengenai pengakuan penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan, status hukum anak di luar perkawinan, hingga putusan terkait batasan kriminalisasi dalam hukum pidana. Putusan-putusan tersebut menunjukan peran strategis MK dalam menjaga keadilan konstitusional.

Melalui kunjungan ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara diharapkan mampu memahami secara langsung fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)