Mahasiswa FH Untara Kunjungi MK untuk Pahami Kewenangan dan Perannya
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahasiswa FH Untara Kunjungi MK untuk Pahami Kewenangan dan Perannya

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan MK, yakni menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajibannya adalah memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikian penjelasan pendahuluan yang disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Achmad Junaedi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya (FH Untara) yang melakukan kunjungan studi ke MK pada Rabu (10/12/2025).

Junaedi menjelaskan pasca-amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), kedudukan lembaga negara sederajat dan memiliki kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Kelahiran MK dilatarbelakangi tidak adanya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, serta tidak adanya mekanisme yang jelas dalam pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga yang merupakan representasi tiga cabang kekuasaan negara, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing Hakim Konstitusi memiliki kebebasan secara invidu dalam memutus sebuah permohonan. Seorang Hakim Konstitusi bisa menyatakan dissenting opinion jika tidak sependapat dengan amar putusan sebuah permohonan, atau pun bisa menyatakan alasan yang berbeda atau concurring opinion namun tetap sependapat terhadap amar putusan sebuah permohonan.

Junaedi mengungkapkan putusan MK banyak memengaruhi sendi kehidupan masyarakat seperti putusan dalam Pengujian Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan yang mengakui penganut penghayat kepercayaan, dalam UU Perkawinan menjamin tanggung jawab keperdataan seorang pria terhadap anak biologisnya, dan banyak putusan lainnya.

Berikutnya Junaedi menjelaskan pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan secara daring ataupun luring di gedung MK. Junaedi mengungkapkan, saat ini banyak mahasiswa yang juga mengajukan permohonan. Usai menerima materi mengenai MK, para mahasiswa FH Untara berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK yang terletak di lantai lima dan enam Gedung 1 MK.

Sebelumnya, Dekan FH Untara Rahmiati dalam sambutannya mengatakan kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman para mahasiswa tentang MK dan dapat merangsang para mahasiswa untuk lebih kritis dalam kegiatan perkuliahan. Rahmiati juga mendorong para mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan ini.(*)