Mahasiswa PSHTK UKSW Kunjungi MK untuk Memperdalam Wawasan Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Rombongan mahasiswa yang tergabung dalam PHSTK UKSW tersebut diterima oleh Analis Hukum MK, Arinta Sulistyo—yang akrab disapa Tyo—di Aula Gedung 2 MK pada Kamis (20/11/2025) siang.
Kunjungan tersebut diikuti oleh 50 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Para mahasiswa mendapatkan pemaparan terkait struktur, kewenangan, serta peran strategis MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kegiatan seperti bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai bagaimana lembaga negara bekerja dan bagaimana hukum beroperasi dalam praktik.
Dalam pemaparannya, Tyo menjelaskan proses seleksi Hakim Konstitusi yang bersumber dari tiga cabang kekuasaan—Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR—sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem trias politica. Meski berasal dari tiga lembaga berbeda, setelah dilantik, para hakim tidak lagi mewakili lembaga pengusung.
“Setelah inaugurasi, hakim konstitusi bukanlah ‘wakil’ MA, Presiden, atau DPR. Mereka harus menjadi negarawan yang tidak memihak siapa pun, kecuali pada kepentingan konstitusi dan negara,” tegasnya.
Tyo juga memaparkan bahwa pekerjaan utama Mahkamah Konstitusi adalah mengadili permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK memiliki kekuatan yang setara dengan undang-undang dan berlaku umum.
“Karena yang diuji adalah undang-undang, maka norma bisa berubah tergantung permohonannya. Putusan MK berlaku erga omnes, mengikat seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, Tyo mengutip salah satu putusan populer MK mengenai status anak luar kawin dalam perkara yang diajukan oleh Machica Mochtar.
“Saat itu, MK menegaskan bahwa anak tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Putusan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tyo turut mendorong mahasiswa untuk berperan aktif dalam penguatan hukum dan demokrasi melalui mekanisme yang disediakan konstitusi. Ia menekankan bahwa mahasiswa pun memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Mahasiswa adalah bagian dari warga negara yang bisa mengubah negara melalui permohonan PUU. Banyak perubahan besar lahir dari keberanian intelektual,” katanya.
Tyo juga menyampaikan pesan penting dari para Hakim Konstitusi terkait cara membaca putusan MK. Menurutnya, publik, termasuk mahasiswa, sering hanya fokus pada amar putusan.
“Jangan hanya membaca amarnya saja. Bacalah juga pertimbangan hukumnya. Di sana terdapat kompleksitas penalaran, dasar argumentasi, hingga pesan dari para hakim MK,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa memahami pertimbangan hukum sangat penting untuk membangun tradisi akademik yang kritis sekaligus menciptakan generasi jurist yang kuat. “Dengan membaca pertimbangan hukumnya, kita bisa memahami mengapa sebuah permohonan dikabulkan atau ditolak, dan apa prinsip yang ingin dijaga oleh MK,” imbuhnya.
Kunjungan kemudian diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para mahasiswa antusias menggali lebih jauh mengenai kewenangan dan dinamika penanganan perkara, serta Setelah sesi diskusi, para mahasiswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK, untuk melihat arsip dan dokumentasi perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia.(*)




