Mahasiswa Trisakti Pelajari Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penjagaan Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/12/2025). Mereka ingin mengenal MK lebih dekat sekaligus menjadi pertemuan terakhir mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada semester ini.
“Mahasiswa kita bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk langsung mengetahui hukum acara Mahkamah Konstitusi, jadi kalian enggak bingung lagi kalau mau beracara di sini,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Wasis Susetio di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Mereka menerima materi mengenai seluk beluk MK sebagai lembaga peradilan yang menjaga konstitusi Indonesia dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Rita, yang dimoderatori Penyuluh Hakim Ahli Muda Erna Hasanah. Sebelum paparan dimulai, Erna meminta mahasiswa untuk menyebutkan satu per satu sila Pancasila sebagai ideologi negara.
“Kita harus tahu dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia,” kata Erna.
Selanjutnya, Rita menjelaskan pembentukan MK melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 sebagai penguatan sistem ketatanegaraan demokratis. MK sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman berdasarkan pada Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Atas dasar hukum tersebut, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Empat kewenangan MK yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
“Namun hingga saat ini, memutus pembubaran partai politik maupun pemakzulan belum dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutur Rita.
Dia menegaskan putusan MK bersifat final and binding, artinya tidak ada upaya hukum lain dan langsung berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia sejak diucapkan. Jadi, putusan MK bukan hanya berlaku bagi pihak yang terlibat langsung dalam perkara atau permohonan yang diajukan ke MK.
Dia mengatakan, bagi warga negara yang menganggap atau mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya suatu norma dalam undang-undang dapat menjadi Pemohon di MK. Pemohon pengujian undang-undang ialah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang telah dan/atau akan dirugikan oleh berlakunya Undang-undang/Perppu tersebut harus dibuktikan untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Uraian argumentasi ini harus dielaborasi dengan jelas dan dikaitkan dengan hubungan sebab-akibat atas pertentangan norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian permohonan.
Rita menyebutkan sebagian permohonan pengujian undang-undang diajukan mahasiswa, bahkan beberapa di antaranya dikabulkan MK. Proses pemeriksaan mulai dari pengajuan permohonan, persidangan, sampai putusan pun dapat diakses secara daring melalui aplikasi online.
“Bagi rekan-rekan mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan pengujian undang-undang itu tidak harus datang langsung ke Mahkamah Konstitusi, cukup melalui SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik),” ucap dia.(*)




