Mahasiswa UIN Bandung Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Peran dan Kewenangan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahasiswa UIN Bandung Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Peran dan Kewenangan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung pada Senin (3/11/2025). Rombongan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Muhamad Doni Ramdani, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam paparannya, Doni menjelaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang relatif baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena dibentuk setelah Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebelum masa reformasi, seluruh kewenangan peradilan berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah reformasi, lahirlah lembaga-lembaga baru seperti MK, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperkaya sistem ketatanegaraan Indonesia.

“MK berada dalam ranah kekuasaan yudikatif bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pembentukannya diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2020,” ujar Doni.

Doni menambahkan, pasca amendemen UUD 1945, kedudukan lembaga negara menjadi sederajat. Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. Pembentukan MK dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan lembaga yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta adanya mekanisme hukum yang jelas untuk proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan sejumlah kewenangan MK, antara lain mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pembubaran partai politik.

“Kewenangan pembubaran partai politik di MK lahir dari pengalaman masa lalu ketika partai politik dibubarkan secara sepihak oleh penguasa tanpa proses hukum,” jelasnya.

Doni menekankan, meskipun memiliki kewenangan penting, MK bukanlah lembaga superpower. Keberadaannya justru sebagai wujud mekanisme check and balance s antar cabang kekuasaan negara. Dengan kewenangan tersebut, MK berperan sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), pelindung demokrasi, penafsir akhir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung ideologi negara

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menjelaskan bahwa sidang di MK kini dapat dilakukan secara daring. Banyak mahasiswa yang menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di MK. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya bisa menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi, tetapi juga memiliki jalur formal dalam memperjuangkan hak konstitusional melalui mekanisme hukum di MK.

Ia turut memaparkan alur berperkara di MK, mulai dari tahap pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, sidang pemeriksaan, hingga pengucapan putusan. Doni menegaskan bahwa putusan MK bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh siapa pun segera setelah dibacakan.

Di akhir sesi, Doni memaparkan beberapa putusan MK yang mendapat perhatian publik, salah satunya mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menegaskan bahwa MK dapat mengubah pendiriannya terhadap perkara pengujian undang-undang jika terdapat argumentasi konstitusional baru yang berbeda dari perkara sebelumnya.

“Hakim MK harus memiliki jiwa negarawan, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tutup Doni.(*)

Penulis: Utami Argawati