Mahasiswa UMKO Pelajari Peran Mahkamah Konstitusi Melalui Kunjungan Akademik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 95 Mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2025). Rombongan terdiri dari mahasiswa Program Studi Hukum dan Ilmu Komunikasi, didampingi oleh dosen pendamping, Ibrahim Fikma Edrisy.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih memahami peran dan kewenangan MK. Ke depan, kami berharap bisa banyak menerima informasi langsung dari MK,” ujar Ibrahim.
Rombongan diterima oleh Analis Hukum MK Rio Tri Juli Putranto. Dalam pemaparannya, Rio menjelaskan sejarah terbentuknya MK serta peran lembaga tersebut dalam menjaga konstitusi.
Menurut Rio, sebelum berdirinya MK, banyak undang-undang bermasalah karena tidak ada lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitasnya. Ia mencontohkan, lahirnya MK tidak terlepas dari kebutuhan adanya forum penyelesaian sengketa pemilu serta mekanisme pemakzulan presiden, sebagaimana yang terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Sejak itu MK hadir sebagai penjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara,” jelas Rio.
Rio menjelaskan bahwa keberadaan MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki sejumlah kewenangan utama, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar-lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga berwenang memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Rio menambahkan, pihak yang dapat mengajukan permohonan ke MK mencakup Warga Negara Indonesia, masyarakat adat, badan hukum privat, dan lembaga negara. Permohonan tersebut harus memuat identitas pemohon, uraian dasar permohonan yang meliputi kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, serta alasan permohonan. “Saat ini cukup banyak mahasiswa yang aktif mengajukan uji undang-undang, dan sebagian besar permohonan mereka dikabulkan, khususnya terkait undang-undang pemilu,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, seorang mahasiswa menanyakan perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Rio menjelaskan bahwa kewenangan MA terbatas pada pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Gubernur, dengan undang-undang sebagai batu uji. Sementara itu, di MK, undang-undang diuji berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan demikian, terlihat jelas bahwa MK memiliki kewenangan yang lebih tinggi karena berperan sebagai penafsir terakhir konstitusi.
Di akhir kunjungan, para peserta diajak menuju Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai 5 dan 6 Gedung I MK, serta berkesempatan menyaksikan persidangan secara langsung dari ruang sidang MK.(*)




