Mahasiswa Universitas Negeri Malang Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Hukum Acara
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahasiswa Universitas Negeri Malang Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Hukum Acara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Malang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/10/2025). Mereka diterima sekaligus mendapatkan materi mengenai hukum acara di Mahkamah Konstitusi dari Analis Hukum Ahli Muda Siswantana Putri Rachmatika dengan didampingi Analis Hukum Ahli Muda Andhyta Andam Nadia di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Perempuan yang akrab disapa Tika itu menjelaskan MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Salah satunya, sebelum amendemen konstitusi, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Karena banyak Undang-Undang yang bermasalah tetapi pada saat itu tidak terdapat mekanisme pengujuan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Tika.

Selain itu, beberapa waktu silam juga terjadi pemakzulan (impeachment) Presiden hanya karena alasan politik. Sering kali juga terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden. Kemudian, tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) yang jelas. Termasuk pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas.

Hingga perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.

Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kini MK menjadi lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sejajar dengan MA.

“Lalu ada pertanyaan, lebih tinggi mana, MA atau MK? Enggak ada yang lebih tinggi, keduanya sejajar,” kata Tika.

Dia melanjutkan meski sama-sama lembaga peradilan, tetapi keduanya memiliki perbedaan kewenangan, sifat putusan, jumlah hakim, dan lingkup wewenang. MA bertugas sebagai badan peradilan tertinggi, termasuk mengadili pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga keseragaman penerapan hukum. MA berwenang memeriksa dan mengadili pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Sedangkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945; memutus pembubaran partai politik; serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945.

Karena MA membawahi badan peradilan lain yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, jumlah hakim pun mencapai 60 hakim agung. Sementara, MK hanya satu yang terletak di ibu kota negara dengan sembilan hakim konstitusi.

Tika menyebutkan komposisi sembilan hakim konstitusi itu diajukan tiga lembaga negara yang berbeda, yaitu MA, DPR, dan Presiden. Jika MK telah memutus perkara/permohonan, maka putusannya bersifat erga omnes artinya berlaku umum dan mengikat semua pihak.

Dalam hal kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, terdapat dua jenis yaitu pengujian formil dan materil undang-undang. Permohonan pengujian formil atas proses pembentukan UU ini diajukan paling lama 45 hari setelah UU diundangkan dan diputus paling lama 60 hari kerja sejak digelarnya sidang pemberian keterangan DPR dan Presiden. Sementara pengajuan permohonan pengujian materil atas substansi norma UU itu tidak ada jangka waktu pengajuan permohonan termasuk juga tidak ada batasan jangka waktu perkara diputus.

Tika juga mengatakan MK berperan menjadi penjaga konstitusi dengan memastikan undang-undang dan tindakan lembaga negara tidak bertentangan dengan konstitusi serta melindungi hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin konstitusi yang berlaku di negaranya masing-masing.

Di Indonesia, hak konstitusional dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945, seperti Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan prinsip equality before the law, yang berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, pangkat, atau golongan serta Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena itu, setiap warga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK.

Pemohon pengujian undang-undang ialah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara. Tika mengatakan MK memberikan kedudukan hukum kepada mahasiswa melalui sejumlah putusan yang dimohonkan oleh mahasiswa sepanjang yang bersangkutan dapat menguraikan kerugian hak konstitusional atas berlakunya ketentuan dalam undang-undang yang mereka uji ke MK.

Para mahasiswa itu juga berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK, Jakarta. Puskon MK berfungsi sebagai wahana edukasi yang mendokumentasikan sejarah konstitusi dan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi canggih seperti hologram dan layar sentuh interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Konstitusi.(*)