Mahkamah Konstitusi Bahas Kewenangan dan Fungsi dengan Mahasiswa Universitas Duta Bangsa
– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Duta Bangsa Surakarta pada Senin (28/7/2025) di Ruang Delegasi Lantai 4, Gedung MK, Jakarta. Kunjungan ini diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Andhyta Andam Nadia yang memaparkan berbagai informasi mengenai kewenangan, struktur, dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam paparannya, Andhyta menjelaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang relatif baru, karena dibentuk setelah Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebelum reformasi, kewenangan peradilan sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah reformasi, lahirlah sejumlah lembaga baru seperti MK, KY, dan KPU yang memperkaya sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Mahkamah Konstitusi berada dalam ranah kekuasaan yudikatif bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pembentukannya diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2020," terang Andhyta.
Ia juga menekankan salah satu kewajiban konstitusional MK, yaitu memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Andhyta turut membedakan kewenangan antara MK dan MA. Menurutnya, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sebagai penafsir terakhir konstitusi, sambungnya, MK memiliki peran vital dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara.
Struktur dan Mekanisme Beracara di MK
Andhyta juga menjelaskan bahwa MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA. Saat ini, MK dipimpin oleh Ketua Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra.
Pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke MK dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, lembaga adat, badan hukum, maupun lembaga negara. Permohonan tersebut harus memenuhi syarat administrasi berupa identitas pemohon, legal standing, pokok permohonan, dan petitum.
Untuk pengujian formil, Andhyta melanjutkan, permohonan harus diajukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang diundangkan dan wajib diputus dalam waktu maksimal 60 hari kerja setelah sidang pertama, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022.
Dukungan Teknologi dan Keterbukaan Informasi
Kemudian, menurut Andhyta, dalam mendukung sistem peradilan modern, MK telah mengembangkan platform Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPel) yang memungkinkan pendaftaran perkara secara daring. MK juga menyediakan layanan pojok digital bagi pemohon yang ingin mendaftar langsung di gedung MK.
“Persidangan MK dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube dan situs resmi MK. Selain itu, seluruh risalah persidangan, permohonan, dan putusan tersedia secara terbuka dan gratis untuk diunduh masyarakat,” ujar Andhyta.
Tak hanya itu, MK juga aktif di berbagai platform seperti Instagram, jurnal ilmiah, majalah MK, serta forum dan konferensi internasional yang menjadi bagian dari diplomasi yudisial MK.(*)




