Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Pasal KUHP oleh Aktivis
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima. Petitum permohonan yang diajukan Aktivis Gangga Listiawan yang juga menjabat Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara itu saling bertentangan atau kontradiktif.
“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum permohonan yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah menemukan fakta telah ternyata petitum Pemohon dirumuskan secara tidak lazim. Dalam rumusan petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sejumlah frasa dalam kedua pasal yang dimohonkan pengujiannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional.
Namun setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 2 dimaksud telah ternyata Pemohon menggabungkan redaksional sejumlah frasa tersebut dengan merujuk pada norma Pasal 232 dan norma Pasal 233 KUHP. Padahal bila merujuk pada norma Pasal 233 KUHP tidak ditemukan frasa “tidak terganggu” dan frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah”.
Dalam rumusan norma dimaksud karena frasa-frasa yang dicantumkan oleh Pemohon terdapat pada Pasal 233 KUHP. Namun, dalam Pasal 233 UU KUHP tidak terdapat frasa “memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”. Frasa demikian tercantum pada Pasal 232 UU KUHP. Uraian petitum demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan mana dalam Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP sebagai norma yang sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Di samping itu, petitum yang dirumuskan Pemohon ialah petitum kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2 Pemohon memohon agar ketentuan norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konstitusional. Namun dalam petitum angka 3 Pemohon memohon agar ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
“Berkenaan dengan petitum demikian menurut Mahkamah pada satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, tetapi di sisi lain Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan secara bersyarat,” kata Ridwan.
Baca juga:
Sebagai informasi, selengkapnya Pasal 232 UU KUHP berbunyi “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkanrapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Kemudian Pasal 233 UU KUHP menyebutkan “ Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP berpotensi dan/atau secara nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3). Sebab, kata Pemohon, norma-norma yang diuji tersebut di rumuskan tanpa batas yang jelas, dan ukuran hukum yang pasti, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkontrol oleh penegak hukum.
Dia menyebut ketidakjelasan frasa-frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP berkarakter norma karet (rubber norm), yakni norma yang secara redaksional tampak melarang suatu perbuatan, tetapi secara praktiknya dapat ditarik dan diperluas maknanya sesuai kehendak penafsir tanpa adanya standar pembatas yang objektif. Kondisi demikian bertentangan secara langsung dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana di jamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena menempatkan warga negara dalam posisi ketidakpastian hukum, serta rentan terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional.
Selain melanggar prinsip kepastian hukum, Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP juga berpotensi membatasi secara berlebihan hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana di jamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam praktik ketatanegaraan yang demokratis, penyampaian pendapat di muka umum, pada saat rapat anggota legislatif dan badan pemerintah termasuk hak warga negara yang merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak dapat dengan mudah di kualifikasikan sebagai perbuatan pidana semata-mata karena menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap aktivitas lembaga negara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP khususnya frasa “ Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak terganggu ” bertentangan dengan UUD 1945 khusunya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai Konstitusional.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa-frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak di maknai bahwa: frasa “ Ancaman Kekerasan “ harus dimaknai sebagai ancaman yang di sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan fisik secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara objektif, tidak termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan politik yang di sampaikan secara damai; frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar mengambil atau tidak mengambil keputusan“ harus dimaknai sebagai perbuatan yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan kebebasan kehendak, dan tidak mencangkup penyampain aspirasi, demonstrasi, kritik, atau partisipasi publik lainya yang di jamin konstitusi; frasa “ merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah” harus dimaknai sebagai tindakan fisik nyata yang secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan tidak termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa; serta frasa “tidak terganggu“ harus dimaknai secara ketat dan terbatas sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga negara yang di jamin konstitusi.
Penulis: Mimi Kartika.




