Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU MD3 karena Pemohon Tak Penuhi Kualifikasi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU MD3 karena Pemohon Tak Penuhi Kualifikasi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah tidak menemukan adanya keterkaitan para Pemohon, baik dalam kualifikasi sebagai mahasiswa maupun sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dalam substansi norma yang diujikan. Sehingga hak konstitusional yang dianggap dirugikan, tidak memiliki hubungan kausalitas atau verban dengan para Pemohon. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 47/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terhadap uji materiil Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, dan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (5/6/2025). Lebih lanjut terhadap permohonan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Mochamad Adli Wafi dan Muhammad Kevin Setio Haryanto ini, Hakim Konstitusi Enny menyebutkan bahwa Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 huruf d, dan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 sejatinya mengatur mengenai fungsi dan tugas pengawasan DPR dalam mengajukan calon untuk mengisi jabatan tertentu yang berkaitan erat dengan institusi DPR, sehingga yang memiliki keterkaitan adalah DPR sebagai institusi atau anggota DPR.

Kalau pun bukan keduanya, sambung Enny, setidaknya adalah pejabat pada jabatan yang diajukan atau memerlukan persetujuan DPR dalam pengisiannya, seperti hakim konstitusi, hakim agung, anggota atau pimpinan KPK, atau seseorang yang secara potensial dapat mengisi jabatan yang diajukan/memerlukan pertimbangan DPR untuk pengisiannya.

“Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II dalam kualifikasi sebagai mahasiswa yang memiliki perhatian besar dan aktif dalam advokasi terhadap isu-isu ketatanegaraan tidak dapat menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dalam kulaifikasi tersebut. Demikian pula dengan kualifikasinya sebagai pemilih dalam pemilihan umum, namun dalam kaitan dengan norma kualifikasi sebagai pemilih tidak memiliki keterkaitan erat dengan norma yang diujikan,” jelas Hakim Konstitusi Enny dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (6/5/2025) lalu, para Pemohon mengajukan penafsiran kewenangan untuk memberhentikan atau menarik kembali (recall) pejabat lembaga negara oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon menyebutkan berlakunya pasal-pasal tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para Pemohon. Alasannya hak sebagai warga negara terhalang untuk mendapatkan penyelenggaraan kinerja lembaga-lembaga negara yang independen. Dalam hal ini, fungsi pengawasan yang melekat pada DPR dalam proses pengisian jabatan pimpinan lembaga negara tersebut, telah ditafsirkan oleh DPR secara bertentangan dengan UUD NRI 1945, meliputi wewenang untuk memberhentikan atau menarik kembali (recall) pejabat lembaga negara yang bersangkutan.

Para Pemohon menilai guna menjaga amanat reformasi 1998, maka Mahkamah perlu menafsirkan fungsi pengawasan secara ketat agar tetap selaras dengan konsep demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah perlu memastikan fungsi pengawasan tersebut tidak memberikan peluang bagi suatu lembaga negara untuk mendominasi lembaga tinggi negara lainnya dengan dalih pengawasan. Dalam pandangan para Pemohon, adanya intervensi DPR terhadap lembaga negara lainnya merupakan bentuk nyata dari pengingkaran terhadap konstruksi kelembagaan pasca-amendemen dan prinsip kedaulatan rakyat. Tindakan ini secara langsung bertentangan dengan sejarah pembentukan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, bukan dimonopoli oleh satu lembaga negara tertentu.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang frasa “fungsi pengawasan” dimaknai mencakup kewenangan untuk memberhentikan pejabat lembaga negara yang pengisiannya dilakukan dengan keterlibatan DPR.

Para Pemohon juga meminta agar Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang kata “pengawasan” dimaknai mencakup untuk memberhentikan pejabat lembaga negara yang pengisiannya dilakukan dengan keterlibatan DPR.

Berikutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Inkonstitusional Bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai pengajuan yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah penetapan sebagai pejabat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 185 ayat (1) dimaknai sebagai berikut “DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah penetapan sebagai pejabat”.(*)