Membangun Sinergi untuk Stabilitas Lembaga Yudikatif
Sumber Foto: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Nasional

Membangun Sinergi untuk Stabilitas Lembaga Yudikatif

Tugas berat menghadang Aidul Fitriciada Azhari sewaktu menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018. Sebab, Aidul mewarisi Komisi Yudisial yang mengalami hubungan panas dingin dengan dua lembaga yudikatif lainnya: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Aidul bercerita Komisi Yudisial telah mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2006. Lembaga yang didirikan pada 13 Agustus 2004 itu awalnya bertugas mengawasi hakim MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.

Namun, MK mengeluarkan putusan pada 2006 yang menghapus peran KY dalam mengawasi hakim MK. “Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, KY juga mengawasi etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Aidul saat ditemui awal September lalu.

Keputusan itu praktis membuat KY hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA kepada Dewan Perwakilan Rakyat, serta menegakkan etik hakim MA.

Hubungan KY dan MK pun kembali panas dingin. Puncaknya saat MK menghapuskan wewenang KY untuk mengangkat hakim tingkat pertama di tiga lembaga peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Aidul menyebutnya sebagai disfungsi kelembagaan.

Aidul masih ingat betul ucapan Presiden Joko Widodo yang mengungkit konflik lembaga yudikatif itu. “Bahkan ketika Ketua KY duduk berdampingan dengan Ketua MA, saling nengok pun tidak mau,” ucap Aidul mengulangi perkataan Jokowi.

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum. Humas UMS/Imam Safii

Konflik lembaga yudikatif ini menjadi tugas berat yang harus dituntaskan Aidul usai dilantik sebagai Ketua KY pada 2016. Sudah sejak 2011 negara tidak lagi mengangkat hakim. Apalagi Aidul menghadapi peningkatan hakim meninggal dan hakim pensiun.

Pengangkatan hakim pun mendesak dilakukan. Pasalnya posisi hakim sangat dibutuhkan seiring lahirnya sejumlah satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara akibat pemekaran wilayah.

Mula-mula ia membangun komunikasi dengan parlemen, presiden, MA dan MK. Konsolidasi itu untuk membahas urgensi perekrutan hakim agar menghindari krisis sumber daya hakim yang cakap. Hasilnya, penerimaan hakim kembali dibuka pada 2017.

Secara khusus, Aidul membina komunikasi politik dengan MA dan MK sebagai islah antarketiga lembaga yudikatif itu. Ketiga lembaga tersebut akhirnya menemukan jalan tengah yang perlahan meredam konflik.

Aidul masih ingat suatu ketika salah seorang wakil ketua MA mendatangi KY untuk meminta bantuan usai kasus penangkapan hakim. “Dia (wakil ketua MA) datang minta bantuan kita KY. Walaupun KY juga terbatas kewenangannya karena bantuannya sampai pada level semacam intelijen,” kenang Aidul.

Kendati hubungan ketiga lembaga itu mulai melunak, Aidul memegang prinsip untuk bekerja sesuai koridor dan fungsi lembaga. Aidul berkata ada sebagian pihak yang menganggap hubungan mesra KY dengan lembaga negara lainnya dianggap tidak patut. Hal ini mengingat KY berperan sebagai lembaga pengawas yang independen.

“Karena dalam keputusan MK sendiri menyebutkan (lembaga yudikatif) harus dibangun kemitraan yang bersifat checks and balances. Jadi sebagai lembaga negara hubungan harus baik. Tapi dalam pelaksanaan tugas tidak bisa ditawar,” tegasnya.