Menteri Hukum Soroti Tiga Isu Utama Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sumber Foto: Kompas.tv
Isu Utama

Menteri Hukum Soroti Tiga Isu Utama Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu beragam respons di tengah masyarakat.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, setidaknya ada 3 isu utama yang paling sering muncul dalam diskursus publik sejak aturan tersebut resmi diterapkan.

Namun, dari tiga isu itu, terdapat poin yang paling dominan dan kerap menuai sorotan tajam.

1. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Isu pertama yang paling sering diperdebatkan berkaitan dengan pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Menurut Supratman, ketentuan ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir beragam di masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) mengutip Antara.

2. Ketentuan soal Perzinaan

Isu kedua yang tak kalah menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai perzinaan dalam K UHP baru.

Topik ini menjadi sensitif karena bersinggungan langsung dengan nilai sosial, moral, dan kehidupan privat masyarakat.

Supratman menyebut isu ini sebagai salah satu yang paling sering disuarakan dalam berbagai diskusi publik.

3. Pemidanaan terhadap Demonstran

Isu ketiga yang ramai diperbincangkan adalah ketentuan pemidanaan bagi demonstran.

Kekhawatiran muncul terkait potensi pembatasan ruang berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman.

4. Isu Lain yang Muncul di Ruang Publik

Selain tiga isu utama tersebut, Supratman mengungkapkan masih terdapat empat isu lain yang juga muncul dan dibahas di masyarakat, meski intensitasnya tidak sebesar tiga poin sebelumnya.

Isu-isu ini berkembang seiring proses sosialisasi dan pemahaman publik terhadap aturan baru.

5. Proses Pembahasan Bersama DPR

Menanggapi berbagai kritik, Supratman menegaskan, KUHP dan KUHAP telah dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR RI sebelum disahkan.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

6. Pelibatan Akademisi dan Fakultas Hukum

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di universitas-universitas Indonesia turut dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.

Proses ini disebut sebagai upaya memperkaya perspektif akademik dan praktik hukum.

7. Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Tak hanya akademisi, koalisi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam pembahasan KUHAP.

Supratman menyebut proses ini sebagai bentuk meaningful participation yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penyusunan undang-undang hukum acara pidana.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, tepat pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 624.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru juga berlaku mulai 2 Januari 2026.