MK dan DPD Jajaki Kerja Sama Kelembagaan Melalui Audiensi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

MK dan DPD Jajaki Kerja Sama Kelembagaan Melalui Audiensi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk menyinergikan peran masing-masing lembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Sekretariat Jenderal DPD, Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

MK diwakili Sekretaris Jenderal Heru Setiawan, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim, serta Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Antar-Lembaga Fitri Yuliana. Sementara DPD diwakili oleh Sekretaris Jenderal Mohammad Iqbal dengan didampingi oleh Kepala Pusat Perancangan Kebijakan dan Hukum Andi Irham, dan Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Fitriani.

Heru menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong MK untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam hal penyerahan dan penerimaan salinan permohonan, perbaikan permohonan, serta salinan putusan MK.

Selain itu, dalam Pengujian Undang-Undang terutama yang terkait dengan pemerintahan daerah belum ada pihak yang secara maksimal mewakili pemerintah daerah. Dengan keterlibatan DPD dalam sidang Pengujian UU di MK akan membuat pandangan daerah terwakili. “Jadi kalau ada Undang-Undang terkait pemerintah daerah diuji, kalau DPD punya jalur, bahwa DPD juga melindungi kepentingan pemerintah daerah melalui judicial review,” ujar Heru.

Terhadap hal itu, Sekjen DPD menyambut baik dan menilai rencana kerjasama ini sebagai terobosan untuk mewakili suara daerah dalam persidangan di MK sekaligus memperkuat DPD secara kelembagaan. “Konsep kerja samanya akan kami pelajari,” kata Iqbal.(*)