MK Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan Predikat Informatif
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

MK Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan Predikat Informatif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan kualifikasi Informatif untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 96,85. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dalam acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Peningkatan nilai tersebut tidak terlepas dari perubahan indikator dan proporsi penilaian dalam proses monitoring dan evaluasi (monev). Pada tahun 2025, aspek Pengadaan Barang dan Jasa mendapat bobot penilaian lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, MK tetap mampu mempertahankan nilai maksimal pada Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta meraih nilai verifikasi tinggi pada hampir seluruh indikator keterbukaan informasi publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Pusat kepada badan publik yang konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebelumnya, KIP telah melakukan monev terhadap 363 badan publik dari tujuh kategori, meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

Acara Anugerah dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 digelar pada Senin (15/12/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, disertai dengan sambutan Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro. Pada kesempatan tersebut, KIP juga meluncurkan IKIP 2025 sebagai instrumen nasional untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik secara partisipatif.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa Anugerah KIP tidak sekadar formalitas pemenuhan kewajiban hukum. “Anugerah KIP diselenggarakan secara mandiri oleh kami, dari kami, dan untuk semua. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi harus menjadi kebutuhan yang memberi manfaat nyata bagi publik,” ujarnya. Menurutnya, komitmen terhadap keterbukaan informasi akan berdampak langsung pada meningkatnya kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta responsif.(*)