MK Gelar Bimtek Hukum Acara untuk Advokat
JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan materi “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)” dalam Bimbingan Teknis Pengujian Undang-Undang bagi Advokat II Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (27/08/2025), yang berlangsung secara daring.
Kepada para advokat yang mengikuti kegiatan itu melalui aplikasi zoom meeting, Saldi mengatakan kegiatan ini penting bagi para advokat untuk memahami bagaimana alur pengajuan permohonan Pengujian Undang-Undang. Saldi mengatakan, Pengujian Undang-Undang sangat penting dalam kehidupan bertata negara. Sejak awal abad 19 beberapa waktu setelah kasus Marbury melawan Madison dianggap para cendekiawan sebagai cikal bakal rezim pengujian undang-undang, namun jika ditelisik lebih jauh sebetulnya Mahkamah Agung (MA) Federal dan MA Negara Bagian telah melakukan sejumlah pengujian peraturan perundang-undangan.
“Kasus Marbury versus Madison itu bukan yang pertama sebetulnya, tapi dia menjadi melegenda, karena apa, karena itu untuk pertama ada putusan Mahkamah Agung atau badan peradilan yang levelnya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi mengoreksi tindakan administrasi pemerintahan dan lalu membatalkan tindakan itu dan dianggap sebagai langkah awal munculnya judicial review oleh kekuasaan kehakiman,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan, hal itu tidak dapat dilepaskan dari konsep keseimbangan hubungan antar cabang kekuasaan negara. Dikatakan olehnya, secara klasik legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan undang-undang, sementara cabang kekuasaan yudikatif memiliki kewenangan untuk menilai materi undang-undang dan menilai eksekutif melaksanakan undang-undang. “Fungsi dari judicial power dalam pengertian ini adalah lembaga yang didesain dalam konstitusi sebuah negara untuk melakukan check and balances kekuasaan itu,” ujar Saldi.
Saldi mengungkapkan, di Amerika Serikat secara internal legislatif sudah memiliki perimbangan kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang, antara house of representative/ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan senat. Berikutnya, kata Saldi, ketika DPR dan Senat dikuasai oleh partai yang sama maka eksekutif yang berasal dari partai yang berbeda masih memiliki hak veto untuk menolak undang-undang produk DPR dan Senat. Jika legislatif dan eksekutif dikuasai partai yang sama, kata saldi, masih ada cabang kekuasaan yudikatif yang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Kembali kepada kasus Marbury melawan Madison, banyak kritik yang dilontarkan terhadap putusan MA Federal Amerika Serikat, meski demikian, para hakim agung pada MA Federal Amerika Serikat mengatakan putusan itu merupakan putusan yang terbaik. Berawal dari kasus itu, fungsi lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi adalah sebagai penjaga konstitusi. Berbeda dengan Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki MK seperti Indonesia, Korea Selatan, atau Jerman, kewenangan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diberikan oleh konstitusi itu sendiri.
Kemudian MK juga sering disebut sebagai penafsir akhir konstitusi. “Siapa saja bisa menafsirkan konstitusi, secara teori, Mas Bisar (moderator) bisa menafsirkan konstitusi, saya secara personal bisa menafsirkan konstitusi, lembaga-lembaga lain bisa menafsirkan konstitusi, tapi secara konstitusional kewenangan itu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam konteks kita, kalau di Amerika Serikat diberikan kepada Mahkamah Agung,” kata Saldi.
“Yang paling dari semua itu adalah Mahkamah Konstitusi itu adalah menjaga dan melindungi hak konstitusional warga negara, jadi teman-teman sekalian, kalau ada undang-undang yang dibuat pembentuk undang-undang, lalu ada orang yang mengatakan ini merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, ada ruang untuk memperdebatkan dan menguji anggapan warga negara itu dan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi. Dengan demikian MK yang nantinya melindungi hak warga negara jika ada produk undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Saldi juga memberikan contoh India, ada putusan MA India yang dianggap sebagai landmark decision, bahwa MA India memiliki kewenangan untuk membatalkan konstitusi. “Kalau ada kekuasaan politik mau mengubah konstitusi lalu kemudian perubahannya itu menjauh dari prinsip-prinsip yang demokratis maka kemudian Mahkamah Agung bisa membatalkan perubahan konstitusi, itu dalam sistemnya India,” ungkap Saldi.
Berikutnya saldi menjelaskan Indonesia memilih model lembaga yudikatif yang terpisah antara MA dan MK, secara faktual saat amendemen UUD NRI Tahun 1945 kewenangan itu diberikan kepada MK dengan sejumlah kewenangan lainnya untuk tidak membebani MA dengan berbagai perkara.
Dalam kesempatan itu, Saldi menjelaskan MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Ini ada beberapa buku yang menulis empat kewenangan satu kewajiban, saya menganggapnya lima-limanya kewenangan Mahkamah Konstitusi, dari lima kewenangan Mahkamah Konstitusi kelima-limanya itu berkelindan dengan proses-proses politik kenegaraan,” kata Saldi. Dikatakan olehnya, karena itu banyak yang mengatakan MK merupakan peradilan politik.
Saldi melanjutkan, sembilan orang Hakim Konstitusi dalam konstitusi ditentukan tiga orang diusulkan DPR, tiga orang diusulkan Presiden, dan tiga orang diusulkan MA. “Proses pengisian Hakim Konstitusi Indonesia relatif mirip dengan proses pengisian Hakim Konstitusi di Itali, kalau di Itali itu bedanya lima belas, lima dari parlemen, lima dari perdana menteri, eksekutif, lima lagi diajukan Mahkamah Agung Itali,” jelas Saldi.
Dalam kesempatan itu Saldi menjelaskan UU MK tidak secara jelas mengatur Hukum Acara MK, oleh sebab itu saat ini MK membuat Peraturan MK. Sebagai lembaga peradilan MK pasif dan hanya aktif ketika ada permohonan yang masuk, untuk menggali kebenaran dari suatu perkara. Semua orang bisa berperkara di MK tanpa harus menjadi seorang advokat.
“Ini memang kadang-kadang sebagian advokat mempertanyakan, masa iya seseorang yang tidak pernah memiliki lisensi sebagai advokat bisa menjadi kuasa hukum?” ungkap Saldi. Berikutnya kehadiran Presiden dan DPR dalam sidang adalah sebagai pemberi keterangan terhadap norma yang diuji.
Selanjutnya, Saldi menjelaskan alur pengajuan permohonan Pengujian UU ke MK mulai dari pendaftaran hingga permohonan itu diucapkan dalam sidang pengucapan putusan. Saldi menjelaskan, Pengujian UU di MK disebut sebagai permohonan, bukan perkara, karena pemohon tidak berhadapan dengan pihak lain dalam persidangan. Saldi mengungkapkan, kehadiran Presiden dan DPR dalam persidangan untuk memberikan keterangan karena kapasitas kedua lembagai itu sebagai pembentuk UU.(*)




