MK Kabulkan Penarikan Permohonan SKLN LPRI Kalsel terhadap Sentra Gakkumdu Banjarbaru
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Ketetapan atas permohonan Syarifah Hayana selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah LPRI Provinsi Kalimantan Selatan atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 1/SKLN-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan perihal pencabutan atau penarikan permohonannya. Mahkamah telah pula melakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan dimaksud. RPH pada 4 Juni 2025 dan 23 Juni 2025 telah menetapkan penarikan kembali permohonan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 1/SKLN-XXIII/2025 ditarik kembali. Menyatakan Pemohon perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XXIII/2025 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohoann kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan atas perkara ini.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon bahwa pihaknya memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025. Pemohon juga telah memiliki sertifikat sebagai Lembaga Pemantau yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel). Dalam kasus konkret, Pilwalkot Banjarbaru semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby – Wartono (pasangan calon nomor urut 1) dan Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah (pasangan calon nomor urut 2). Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan dugaan melakukan pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada.
Kendati telah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru justru tidak menerapkan sistem pasangan calon tunggal melawan kolom kosong sebagaimana diatur dalam PKPU 13/2018. Gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada di surat suara, namun, setiap pemilih yang memilihnya akan dianggap suara tidak sah oleh KPU Kota Banjarbaru. Singkatnya, catatan-catatan Pemohon terhadap pelanggaran pemilihan tersebut sebagai upaya untuk menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga demokrasi penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru. Namun Pemohon mendapatkan banyak intimidasi, ancaman, termasuk dengan mencabut status dan hak Lembaga Pemantau Pemohon dan menetapkan Ketua DPD-LPRI Syarifah Hayana sebagai tersangka atas dugaan kasus yang sejatinya mengada-ada.
Untuk itu Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad Alaydrus tanggal 12 Mei 2025. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pemohon memiliki kewenangan konstitusionalitas untuk mengajukan permohonan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan pada Senin, 21 April 2025 yang diumumkan pada 21 April 2025 pukul 23.30 WITA. (*)




