MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam Dua Tahun
Isu Nasional - FAJAR, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang meminta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan undang-undang baru yang mengatur hak pensiun bagi pejabat negara, dengan batas waktu 2 tahun untuk penyelesaiannya.
Keputusan ini terkait dengan pasal-pasal dalam UU 12/1980 yang telah dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. MK menegaskan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah saatnya diperbaharui agar lebih sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola negara saat ini.
Pentingnya Revisi UU Pensiun Pejabat Negara
Gugatan yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan rekan-rekannya menyasar beberapa pasal dalam UU tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan relevansi konstitusional. Pasal yang digugat meliputi hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, pemberian pensiun janda/duda, serta pensiun anak bagi pejabat yang meninggal dunia tanpa ahli waris yang sah.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU 12/1980 harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, yaitu membedakan antara pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) dan pejabat yang diangkat berdasarkan kompetensi atau seleksi (selected officials). Tidak hanya itu, MK juga menyarankan adanya kemungkinan untuk memperkenalkan “uang kehormatan” sebagai pengganti pensiun, yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.




