MK Nyatakan Permohonan Uji UU ASN Terkait Jabatan Sipil Polisi Aktif Obscuur
Isu Nasional - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya yang diucapkan pada Senin (16/3/2026) memutus permohonan ini tidak dapat diterima.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan, setiap norma UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian dirumuskan menjadi dua petitum. Pertama, dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. K edua, dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Namun demikian, Suhartoyo mengatakan kedua petitum tidak dirumuskan secara alternatif dengan menggunakan kata “atau” di antara kedua petitum dimaksud. Dalam batas penalaran yang wajar sekalipun menurut ketentuan hukum acara pengujian undang-undang dimungkinkan untuk membuat petitum lebih dari satu untuk norma yang sama namun rumusan petitum tidak dirumuskan secara kumulatif dalam konteks permohonan a quo.
“Oleh karena petitum kedua untuk norma yang sama memiliki substansi yang tidak sama seharusnya petitum dirumuskan secara alternatif dengan mencantumkan kata atau di antara kedua petitum dimaksud,” kata Suhartoyo.
Baca juga:
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, serta Dokter Hapsari Indrawati yang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) UU ASN. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan tafsir anggota TNI/Polisi yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi TNI maupun kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Para Pemohon menyampaikan permohonan ini karena menilai sampai saat ini banyak perwira polisi Republik Indonesia (polri) aktif menempati jabatan sipil. Padahal, menurut para Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/ 2025 telah memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.”
MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan anggota polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan itu menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis, termasuk norma-norma yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini.
Norma-norma dimaksud ialah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN pada frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan (b.) Anggota Kepolisian Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang berbunyi “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (4) UU ASN yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Sementara, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ a. “anggota Tentara Nasional Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif; b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif.” Selain itu para Pemohon ingin Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Kemudian, para Pemohon juga ingin Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Penulis: Mimi Kartika.




