MKMK Serukan Transparansi dalam Seleksi Hakim Konstitusi
Sumber Foto: LIDIK ID
Nasional

MKMK Serukan Transparansi dalam Seleksi Hakim Konstitusi

LIDIK.ID, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengingatkan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan mengajukan hakim konstitusi agar menyelenggarakan proses seleksi secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan. Kamis, (05/03/2026).

Peringatan tersebut disampaikan anggota MKMK Yuliandri saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Yuliandri, proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak mengindahkan prinsip keterbukaan berpotensi memicu polemik di ruang publik.

“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan hakim konstitusi Adies Kadir yang dilaporkan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Presiden, yang masing-masing mengajukan tiga calon. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, serta memberi ruang partisipasi publik.

Yuliandri menjelaskan bahwa penolakan atau kritik publik terhadap proses seleksi yang tidak transparan merupakan reaksi yang wajar dalam sistem demokrasi.

Menurut MKMK, laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap proses pemilihan hakim konstitusi, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap lembaga pengusul.

Selain itu, MKMK menilai polemik dalam proses pencalonan hakim konstitusi juga dapat menimbulkan beban psikologis, tidak hanya bagi lembaga pengusul tetapi juga bagi hakim konstitusi yang bersangkutan.

Beban tersebut muncul ketika publik meragukan integritas proses seleksi akibat tidak terpenuhinya prinsip objektivitas, transparansi, dan keterbukaan.

“Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, sangat penting bagi setiap lembaga negara yang berwenang untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh prinsip objektif, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi,” kata Yuliandri.

Dalam perkara ini, CALS melaporkan Adies Kadir karena menilai pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Arief Hidayat tidak sesuai dengan prosedur, sebab sebelumnya Komisi III DPR disebut telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Namun demikian, MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan tersebut karena pokok perkara berkaitan dengan proses pencalonan hakim konstitusi, yang berada di luar yurisdiksi majelis.

Selain laporan dari CALS, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lain terkait Adies Kadir yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pencalonan hakim konstitusi tetap menjadi kewenangan lembaga pengusul, namun harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.***