MKMK Tegaskan Tak Berwenang Mengadili Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili Laporan yang menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai afiliasi politiknya serta dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai Wakil Ketua DPR. MKMK menyatakan tugasnya ialah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran (atau ketidakbenaran) fakta yang disampaikan Pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali.
“Sementara, yang disampaikan dalam uraian Pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis (3/3/2026).
Laporan ini diajukan kelompok orang yang tergabung dalam Constitution And Administrative Law Society (CALS). Mereka terdiri dari 21 orang yang merupakan Guru Besar serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Mereka melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Pelapor menguraikan dugaan pelanggaran atau beberapa perbuatan/perilaku yang dilakukan Adies Kadir sebagai Hakim Terlapor sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Secara spesifik, perbuatan/perilaku yang menurut Pelapor patut diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala Hakim Terlapor menjabat sebagai anggota DPR.
Ridwan menjelaskan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama. Hal yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun penegakan kode etik oleh MKMK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
“Perilaku Hakim Terlapor yang diduga melanggar kode etik sebagaimana diuraikan oleh Pelapor, tidak bisa diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan/penegakan Kode Etik dan Perilaku. Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” jelas Ridwan.
Di samping itu, Pelapor juga menguraikan dugaan pelanggaran berkenaan dengan proses pemilihan Hakim Terlapor melalui DPR. Dugaan pelanggaran dimaksud dikaitkan dengan kewenangan MKMK secara kelembagaan yaitu untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah.
Terhadap hal tersebut, MKMK perlu membuat pembatasan yang tegas antara kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara. Dalam hal ini pembatasan antara kewenangan DPR untuk mengajukan hakim konstitusi dan kewenangan MKMK untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK. Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang MK menegaskan hakim konstitusi diajukan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang. Ketika lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi telah menetapkan seseorang menjadi hakim konstitusi, maka prosedur berikutnya adalah pengukuhannya melalui Keputusan Presiden.
Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, terutama dihubungkan dengan nature hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh UUD NRI 1945 sebagaimana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (5), MKMK bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya MKMK, MK pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut.
Yuliandri mengatakan MK diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Sebab itu, hubungan kelembagaan antara lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi dengan MK dalam kaitannya dengan pengisian jabatan hakim konstitusi bukanlah merupakan irisan melainkan hanya titik kebersinggungan.
Namun, kata Yuliandri, hal ini tidak berarti MKMK menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat berkenaan dengan proses pemilihan Hakim Terlapor menjadi hakim konstitusi melalui DPR sebagai lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi. Namun, terhadap hal ini, MKMK perlu menegaskan bahwa UU MK telah memberi rambu-rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif dalam pencalonan hakim konstitusi.
Yuliandri melanjutkan, penolakan publik yang disebabkan adanya proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tak terelakkan. Terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan MKMK atau bukan, sikap tersebut harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga negara yang oleh Konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi.
Konsekuensi lanjutan dari kegaduhan tersebut adalah pada akhirnya ada beban psikologis yang harus ditanggung bukan hanya oleh lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi melainkan juga oleh diri pribadi orang yang terpilih sebagai hakim konstitusi, dan dalam batas-batas tertentu pada akhirnya dapat mempengaruhi kehormatan dan keluhuran martabat MK. Beban psikologis itu hadir karena pengabaian prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses seleksi hakim konstitusi dapat dipastikan mengusik keyakinan publik atas haknya untuk mendapatkan kepastian perihal jawaban atas pertanyaan apakah melalui proses yang demikian hakim yang terpilih telah memenuhi sosok ideal hakim konstitusi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945.
“Oleh sebab itu, tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. Dengan demikian, publik akan melihat dan tidak timbul keraguan bahwa seseorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi adalah orang yang benar-benar telah memenuhi segala kelayakan persyaratan dan menjalani segala kepatutan proses seleksi yang telah ditentukan sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai hakim konstitusi,” jelas Yuliandri.
Selain itu, Laporan serupa terhadap Hakim Terlapor Hakim Konstitusi Adies Kadir juga diajukan oleh Advokat Syamsul Jahidin dengan Nomor 01/MKMK/L/02/2026 dan Advokat Edy Rudyanto dengan Nomor 02/MKMK/L/02/2026. Hari ini, MKMK menjatuhkan Putusan 01/MKMK/L/02/2026, 02/MKMK/L/02/2026, dan 03/MKMK/L/02/2026 sekaligus yang dalam amar putusannya MKMK menyatakan MKMK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo.
Namun, selain melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Syamsul Jahidin juga melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Dia menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik karena ketika memeriksa dan memutus Permohonan Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang bersangkutan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan terhadap Permohonan tersebut.
Sementara, Pelapor tidak menjelaskan secara terperinci diikuti dengan fakta-fakta atas peristiwa yang menunjukkan tindakan Anwar Usman yang melanggar kode etik, khususnya atas prinsip independensi, sebagaimana disampaikan oleh Pelapor. Selain itu, dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor juga tidak disertai dengan fakta-fakta yang menunjukkan adanya hal yang mempengaruhi Anwar Usman ketika memeriksa dan memutus permohonan sehingga mengindikasikan adanya keberpihakan yang melanggar prinsip independensi.
MKMK perlu menegaskan batasan kewenangan yang dimilikinya yang tidak termasuk menilai ataupun mengevaluasi Putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Hal demikian perlu ditandaskan Majelis Kehormatan lebih-lebih karena mengingat bahwa Pelapor memiliki kepentingan dalam putusan a quo sebab Pelapor bertindak sebagai kuasa hukum pemohon Prinsipal.
Dugaan pelanggaran kode etik tidak serta-merta dan tidak dapat diajukan hanya karena kepentingan Pemohon tidak terakomodasi dalam Putusan MK yang atas dasar itu kemudian melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi ketika menjalankan tugas konstitusionalnya. MKMK membuka kemungkinan memeriksa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang erat kaitannya dengan tugas dan fungsi hakim konstitusi tetapi harus didukung oleh uraian fakta yang jelas dan didukung oleh alat bukti yang cukup dan meyakinkan.
Penulis: Mimi Kartika.




