Nusron Wahid Soroti Enam Isu Pertanahan di Sulsel untuk Percepat Investasi
Sumber Foto: Suarasulsel.id
Isu Utama

Nusron Wahid Soroti Enam Isu Pertanahan di Sulsel untuk Percepat Investasi

SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan arahan strategis terkait kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 13 November 2025, dan dihadiri pejabat pusat serta kepala daerah se-Sulsel.

Nusron Wahid, menyampaikan empat tugas pokok ATR/BPN yang menjadi perhatian pemerintah, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data, penyelesaian dokumen tata ruang, hingga penertiban aset pemerintah daerah menjadi agenda prioritas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, para bupati dan wali kota se-Sulsel, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dony Erwan Brilianto.

Pada kesempatan itu dilakukan pula penyerahan sertifikat barang milik daerah kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.

Dalam arahannya, Nusron Wahid merinci enam isu utama koordinasi pertanahan dan tata ruang yang perlu segera ditangani bersama pemerintah daerah.

“(Pembahasannya) ada enam hal koordinasi masalah pertanahan dan tatan ruang. Pertama, dalam rangka meningkatkan PAD, bagaimana integrasi data antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nilai Objek Pajak),” sebutnya.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk segera menyelesaikan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penuntasan 116 Perda/Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penyelesaian RDTR dinilai penting untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu kunci percepatan investasi di daerah.

Di hadapan kepala daerah, Nusron Wahid juga memberi perhatian terhadap sertifikasi tanah wakaf.

Berdasarkan laporan, di Sulawesi Selatan baru sekitar 3.894 bidang tanah wakaf atau 21,39 persen rumah ibadah yang telah bersertifikat.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sertifikasi agar meminimalkan sengketa dan memberikan kepastian hukum.

“(Membahas) evaluasi konflik tanah, termasuk antara pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dengan rakyat. Rakor ini kami memang rencanakan setiap tahun sekali, ke setiap provinsi, untuk meng-update informasi yang ada, baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah dan konflik pertanahann yang ada,” tuturnya.