Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri ke Kementerian Sesuai UU ASN
jogja.polri.go.id - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum selama mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah mengenai manajemen ASN.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan pada kementerian maupun lembaga negara lainnya, sepanjang penempatannya tidak berkaitan dengan jabatan politik.
'Sebetulnya di Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN," ujarnya di Jakarta.
Ia menegaskan, pembatasan hanya berlaku apabila anggota Polri hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam konteks tersebut, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
"Undang-Undang Polri hanya membatasi penugasan yang berkaitan dengan jabatan politik. Untuk jabatan politis seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, memang harus mengundurkan diri," jelas Rullyandi.
Untuk penugasan pada jabatan nonpolitis di kementerian atau lembaga negara, Rullyandi menegaskan hal tersebut tidak melanggar aturan selama proses penyetaraan jabatan dilakukan melalui Kementerian PAN-RB dan mengikuti mekanisme manajemen ASN.
"Selama penugasan anggota Polri dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, berada dalam koridor peraturan pemerintah, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka tidak menimbulkan persoalan hukum," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.
"Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah menugaskan anggota di luar struktur internal, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen PNS," pungkasnya.




