PBNU Tegaskan Tidak Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber Foto: Liputan6.com
Isu Utama

PBNU Tegaskan Tidak Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Liputan6.com, Jakarta - Gejolak di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus belanjut seiring mencuatnya isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal dugaan TPPU yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Mardani Maming diketahui merupakan mantan bendahara umum PBNU, yang sebelumnya sudah divonis atas kasus suap dan gratifikasi izin tambang. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan PBNU terbuka apabila memang ada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan terkait isu dugaan TPPU tersebut.

“Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya di apa namanya? Diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa, silakan saja gitu lho,” kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Gus Yahya menyebut, seluruh warga negara termasuk dirinya dan jajaran PBNU memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, PBNU tetap berkomitmen menaati aturan apabila proses penyelidikan dibutuhkan.

“Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar dugaan TPPU tersebut tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim atau narasi yang tidak faktual. Ia menilai, ada pihak-pihak yang terlalu cepat menyimpulkan tanpa bukti kuat.

“Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas, ya,” ujarnya.

Gus Yahya juga mempertanyakan kemungkinan adanya proses hukum yang dibangun hanya berdasarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai langkah seperti itu sulit terjadi dalam sistem penegakan hukum.

“Saya juga tidak tahu nanti prosesnya seperti apa. Masa ada proses hukum hanya berdasarkan pernyataan yang tidak berdasar, itu juga kan ya sulit terjadi lah, gitu ya,” ucap dia.

Tuduhan Prematur

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca juga membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi PBNU dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU mencuat.

Ia mengatakan analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib, dilansir Antara, Selasa (2/12/2025).

Najib mengatakan langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru. "Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?," kata Najib.

Lebih jauh, Najib menduga di balik isu pembubaran ini terdapat aroma manuver politik yang kuat. Menurutnya, narasi pembubaran ini sengaja digulirkan untuk menekan jajaran Syuriyah PBNU agar mendorong pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

"Karena itu, isu pembubaran NU disebut sebagai bentuk tekanan politik yang berlebihan. Dalam dokumen bantahan harian PBNU, narasi itu dilihat sebagai upaya menakut-nakuti Syuriyah PBNU untuk mendorong pemakzulan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. Ini manuver politik yang memanfaatkan ketidaktahuan publik," imbuh Najib.

Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.

"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," kata Sumantri.

Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.

PBNU, kata Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.

"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata dia.

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Tanah Bumbu

Secara hukum, kata Sumantri, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrah dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.

Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan, menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekaligus terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.