Pemerintah Tegaskan Keterlibatan Eksekutif dalam Anggaran Yudikatif Bukan Intervensi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Pemerintah Tegaskan Keterlibatan Eksekutif dalam Anggaran Yudikatif Bukan Intervensi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY), Pasal 9 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang keempat untuk Permohonan Nomor 189/PUU-XXIII/2025 hari ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Keterangan Presiden/Pemerintah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. Heru mengatakan pemberian persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran merupakan perwujudan sistem checks and balances untuk menjaga tata kelola atau good governance lembaga yudikatif sebagai lembaga negara.

“Hal ini menunjukkan bahwa eksekutif/presiden memiliki fungsi konstitusional dalam penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) termasuk di dalamnya anggaran bagi lembaga yudikatif. Dengan demikian, keterlibatan eksekutif bukan bentuk intervensi, melainkan perwujudan sistem checks and balances antar cabang kekuasaan,” ujar Heru yang hadir langsung di ruang sidang.

Dia mengatakan pengaturan mengenai pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menkeu tidak berdampak langsung pada hak-hak para Pemohon sebagai advokat maupun wartawan. Hak konstitusional para Pemohon sebagai advokat dan wartawan tidak serta merta terkait dengan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menkeu.

Hak konstitusional para Pemohon sesungguhnya lebih terkait dengan independensi lembaga peradilan, baik MA dan MK dalam menjalankan fungsi yudisialnya, serta dengan hak atas informasi publik bagi Pemohon yang berprofesi sebagai wartawan. Namun, kata Heru, kepentingan tersebut bersifat tidak langsung (indirect interest) dan tidak menimbulkan kerugian konstitusional yang spesifik maupun aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK.

Dia melanjutkan, kekhawatiran para Pemohon terhadap independensi MA dan MK dalam menjalankan fungsi yudisialnya dijamin Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun, kemerdekaan tersebut bersifat fungsional, bukan administratif dan anggaran.

“Dengan kata lain, keterlibatan eksekutif dalam proses penyusunan anggaran tidak meniadakan independensi yudikatif, karena aspek anggaran merupakan bagian dari tata kelola negara secara keseluruhan yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas fiskal,” tutur Heru.

Baca juga:

Sebagai informasi, perkara ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat spesialis pajak Nurhidayat, dan wartawan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Mereka menilai pasal-pasal yang diuji tersebut mencerminkan belum ada kemandirian anggaran lembaga yudikatif sehingga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 belum terwujud.

Dampak dimaksud antara lain pengurangan independensi karena ketergantungan anggaran pada eksekutif memungkinkan intervensi dan tekanan terhadap independensi hakim; pengelolaan anggaran tidak mandiri karena lembaga yudikatif terbatas dalam menyusun dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan nyata mereka; keterbatasan anggaran dapat mengurangi kesejahteraan hakim yang berdampak pada motivasi dan kualitas kerja; keterbatasan anggaran menghambat pengembangan fasilitas, teknologi, pelatihan, dan sumber daya penting lainnya; serta dampak dari pengurangan independensi dan kesejahteraan berpengaruh pada penurunan mutu putusan peradilan. Dampak-dampak tersebut dinilai berpengaruh pada pelayanan dan penanganan perkara pada lembaga yudikatif yang menjadi lingkup Pemohon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 81A ayat (1) UU MA menyebutkan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Pasal 9 UU KY menyatakan “Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 9 UU MK menyebutkan “Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara menyatakan “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.”

Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diuji mengatur pengajuan usulan anggaran lembaga yudikatif untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri yang memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksektufi (sebelum disetujui DPR). Jika lembaga yudikatif bergantung secara substansial pada persetujuan eksekutif untuk anggaran intinya, maka hubungan checks and balances menjadi timpang, yang pada akhirnya menurunkan derajat kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pemohon ingin menteri keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi dan tidak dapat mengubah substansi usulan tanpa persetujuan bersama lembaga yudikatif yang bersangkutan dan DPR sebagai perwakilan rakyat dalam pembahasan APBN. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU KY, dan Pasal 9 UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pemohon ingin pasal-pasal tersebut dimaknai agar anggaran diajukan oleh lembaga masing-masing, baik MA, KY, atau MK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan pada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi bagi yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran hasil dari Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi dengan DPR.”